Tepati Janji, Jaksa Eksekusi Lahan Mantan Dewan Napi Tipikor

Tepati Janji, Jaksa Eksekusi Lahan Mantan Dewan Napi Tipikor

CE ONLINE - Sesuai dengan rencana sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, yang langsung dipimpin Kasi Pidsus Rikky Muriza, SH, MH, Senin (24/5), melakukan pemasangan plang merek penyitaan atas 3 lahan milik mantan anggota DPRD Kepahiang dua periode Drs. Ahmad Rizal, MM, yang saat ini telah resmi menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015.

Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Rikky Musriza, SH, MH yang dikonfirmasi, memgatakan penyitaan terhadap 3 bidang lahan harta kekayaan milik Ahmad Rizal, merupakan tindak lanjut dari amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang telah menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap terdakwah, dan memerintahkan Kejari Kepahiang untuk melakukan perampasan terhadap harta benda berupa 3 bidang tanah milik terpidana Ahmad rizal sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp.281.063.000, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.
"Ya, hari ini (kemarin, red) kami menjalankan amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, untuk melakukan perampasan tiga bidang tanah milik terpidana Tipikor atas nama Ahmad Rizal, tiga bidang tanah ini kami sita dengan cara pemasangan plang tanda sita," ungkap Rikky.

Tiga bidang tanah milik terpidana Ahmad Rizal yang kemarin disita, sebut Rikky masing masing berada di Kelurahan padang Lekat, Desa Weskus, dan satu bidang lahan lainnya berada di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang.
"Sebenarnya secara administrasi, sertifikat dari ketiga lahan yang kami eksekusi ini semuanya sudah ada pada kami," ujar Rikky.

Masih dikatakan Rikky, terhadap ketiga lahan tesebut akan dilakukan proses lelang jual, yang mana hasil lelang jual atas lahan tersebut akan disita negara sebagai ganti rugi dari Tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu.
"Kami hanya akan mengambil sejumlah KN yang terjadi saja, kalaupun nanti hasil dari lelang jual dari ketiga lahan ini ada lebihnya akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan (Ahmad Rizal,red)," ucapnya.

Berdasarkan hasil kajian auditor, KN yang ditimbulkan adai Tipikorpengadaan lahan Pemkab Kepahiang 2015, yang dilakukan terdakwa sebut Rikky sebesar Rp.281.063.000.

Sekedar mengulas, pada tahun 2015 Silam pemkab Kepahiang menganggarkan pengadaan lahan milik Pemkab Kepahiang yang nilainya Rp 1 miliar lebih, Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Kantor Camat Tebat karai yang berada di Desa Taba santing kecamatan Tebat karai.

Ahmad Rizal yang kala itu menjabat sebagai Anggota DPDR Kepahiang dan juga sebagai Anggota Banggar, dengan jabtannya tersebut mengkondisikan agar pengadaan lahan tesebut dengan cara membeli lahan miliknya sendiri. Namun ada beberapa hal yang diabaikan dalam pembelian lahan trsebut salah satunya adalah kajian KJPP yang sama sekali tidak pernah dilakukan, atas tidakan itu daerah dirugikan dengan kelebihan bayar mencapai Rp.281.063.000.

Akibat dari tindakan ini Penyidik Kejaksaan telah menetapkan 2 orang tsk masing masing ahmad Rizal selaku pemilik lahan dan PPTK pengadaan lahan. hasil persidagan di Pengadilan tipikor Bengkulu Pada tanggal 27 April 2021 Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu telah menjatuhkan putusan kepada para terdakwa perkara tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang.

Masing masing terdakwah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 ttg Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan pidana penjara masing masing 1 tahun 3 bulan.

Pidana denda masing masing Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara. Khusus terdakwa Ahmad Rizal selaku pihak yg memperoleh keuntungan dijatuhi pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.281.063.000 yg dibayar dengan cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh Jaksa Penyidik. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: