Alat Ukur Liter di SPBU Ditera Ulang

Alat Ukur Liter di SPBU Ditera Ulang

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kepahiang, dalam kurun sepekan lalu, melaksanakan pengecekan alat ukur timbangan dan alat ukur liter, baik yang ada di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Kepahiang maupun di beberapa SPBU di Kabupaten Kepahiang.

Dikatakan Kadis Perdagangan Kop dan UMKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE bahwa kegiatan yang dilaksanakan Bidang Perdagangan melalui kasi Metrologi, bertujuan melaksanakan pengecekan alat ukur timbangan, guna memastikan kedua alat ukur tersebut berfungsi dengan baik dan benar sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Ya selama sepekan kemarin, kami sudah mengunjungi semua pasat tradisional, mederen, toko, gidang dan juga SPBU, kegiatan rutin ini sebagai fungsi pengawasan kami terhadap penggunaan alat ukur timbang dan liter yang digunakan para pedagang," ungap Husni.

Dijelaskanya, Meski bersifat sosialisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua alat ukur tersebut, seluruh pedagang diwajibkan untuk menyerahkan alat ukur timbang dan liter guna dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
"Hanya kami periksa jika ada yang tidak tepat langsung kita perbaiki, hingga kembali benar, belum ada sanksi yang kita kenakan pada para pedagang karena sifatnya baru sebatas sosialisasi," ucap Husni.

Namun demikian tegas Husni, terhadap para pedagang yang tidak berkenan alat ukurnya untuk di tera ulang maka berdasarkan peraturan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dapat dikenakan sanksi penjara selama satu tahun dan denda Rp 1 juta.

Lebih lanjut dikatakan Husni selama kegiatan yang dilakukan pihaknya, semua bisa erjalan dengan lancar tanpa ada penolakan dari para pedagang dan pengelola SPBU.
"Kami juga menghimbau bagi para pedagang, untuk dapat melakukan tera ulang pada alat ukurnya secara berkala, ini kepentingannya untuk kita bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan," tutup husni (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: