Gagal Berangkat, CJH Bisa Tarik BPIH

Gagal Berangkat, CJH Bisa Tarik BPIH

CE ONLINE - Kepala Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Kepahiang HArsan S Ibrahim,.MH.I, melalui Kasi Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU) Zulfakar Alamsyah. S.Ag menegaskan bahwa calon jemaah haji (CJH), yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk tahun keberangkatan 2021 ini dapat melakukan penarikan BPIH yang telah disetor.

Dikatakannya bagi CJH yang akan melakukan penarikan BPIHdapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan kepada pihaknya dengan prosedur ketentuan yang telah ditetapkan.
"BPIH dapat ditarik kembali oleh CJH yang batal berangkat pada tahun ini," ungkap Zulfakar.

Ditegaskannya meski telah melakukan penarikan terhadap setoran pelunasah BPIH, CJH tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada musin hajin tahun 1443 H/2022 M.
"Statusnya tetap CJH yang akan berangkat tahun depan," ucapnya.

Hanya saja tambah Zulfakar, disaat akan diberangkatkan kembali pada musim haji tahun mendatang CJH tetap kembali diharuskan untuk melunasai seluruh settoran BPIH, yang berlaku pada tahun itu.
"Berbedah jika CJH menarik semua setoran dan pendaftaran, maka CJH bersangkutan dianggap mengundurkan diri," ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan KMA tersebut ada 7 tahapan pengembalian setoran pelunasan atau BPIH. Pertama, CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH tertulis kepada Kepala Kemenag dengan menyertakan syat seperti bukti asli setoran lunas BPIH, fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama CJH, fotocopy KTP, nomor telpon yang bisa dihubungi.

Kemudian, permohonan CJH tersebut diverifikasi dan divalidasi untuk kemudian penginputan data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat. Kemudian lanjut Zulfakar, pihaknya akanmengajukan permohonan pembatalan setoran pada Kanwil, pada direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri sampai kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga nanti terbit surat perintah membayar (SPM).
"Prosesnya tidak lama, jika adayang megajuka penarikan diperkirakan 9 hari kerja, uangnya sudah dapat diterima oleh CJH," tukas Zulfakar.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag Kepahiang daro 110 CJH asal Kepahiang yang seyokyanya berangkat pada musin haji tahun ini, sampai dengan kemarin belum ada satupun yang mengajukan penarikan setoran pelunasan BPIH. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: