Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Penyedia Jasa PL Dibekuk Polisi
CE ONLINE - Prestasi gemilang kembali ditorehkan Satuan reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang. Pasalnya, belakangan ini Satnarkoba kembali berhasil menggagalkan praktik peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Kepahiang.
Kali ini seorang penyedia jasa pemandu lagu (PL) yang juga berkerja sebagai instalatir PLN bersama dengan seorang rekannya warga jalan Padat Karya Kelurahan durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang, masing masing berinisial RH alias Yoyok (25) dan RM (23) tahun berhasil diamankan Satres Narkoba pada Rabu (9/6) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, saat keduanya membawa narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.
Kapolres Kepaiang AKBP Suparman, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM, yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 2 orang sebagai kurir Sabu dan Ekstasi. Dimana salah satu dari 2 tsk ini sudah menjadi TO dari Satres Narkoba sejak 10 bulan lalu.
"Ya kami sudah mengamankan 2 orang yang kita duga merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, satu dari meraka ini yang berinisial RH, merupakan TO yang selama ini memang sudah kami cari," ungkap Kasat.
Dari tangan kedua tsk sebut Kasat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,5 kantong dengan berat lebih kurang 5 Ji dan 10 butir ekstasi.
Masih dikatakan Kasat, kronologis penangkapan ini sendiri bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga masyarakat yang diduga sering mengedarkan atau menyalahkan gunakan Narkoba di Kelurahan Durian Depun.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan di temukan 2 (Dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor (R2) di Jalan Padat Karya Durian Depun. Kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang mencurigakan tersebut dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berlis merah dan 10 (sepuluh) butir Diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik bening berlis merah.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau pengakuan tsk barang haram ini mereka dapatkan dari salah satu bandar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," Singkat Kasat.
Sementara Itu, dari mulut tsk RH yang berhasil dikorek CE, kalau dirinya sudah berprofesi sebagai kurir narkoba sejak 2 tahun lalu. Sedangkan sabu dan ekstasi yang berhasil disita dari tangannya saat penangkapan diakui Tsk merupakan pesanan dari salah seorang yang ada di Kota Bengkulu, yang akan mengelar pesta.
"Saya cuma mengambilkan bang, dan rencananya mau diantar ke Kota Bengkulu," ungkap RH.
Dari hasil sebagai kurir itu, diakui RH dirinya hanya mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu untuk sekali pengantaran atau pengambilan barang.
Masih dikatakan RH, selama beroperasi sebagai kurir dirinya juga sering mengambilkan sabu untuk para PL yang ada di wilayah Curup. Selain sebagai kurir lanjut RH, dirinya juga juga sebagai pemakai dari barang haram tersebut. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: