BKDPSDM Terima 10 Usulan Perceraian ASN

BKDPSDM Terima 10 Usulan Perceraian ASN

CE ONLINE - Badan Kepegawaian daerah dan Pengembanga Sumber Daya manusia (BKDPSDM) Kepahiang, sepanjang tahun 2021 ini hingga sampai dengan bulan Juni ini saja sudah menerima sebanyak 10 rekomendasi usulan perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kepahiang, yang diterimanya dari masing masing Pimpinan OPD dimana ASN tersebut bertugas.

Dikatakan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ardiansyah, SH, MH bahwa 10 usulan perceraian dikalangan ASN yang diterimanya pada tahun ini, sedikit mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya (2019-2020). Dimana pada tahun 2019 BKDPSDM hanya menerima sebanyak 6 usulan dan pada tahun 2020 ada 7 usulan perceraian untuk kalangan ASN.
"Ya memang ada kita menerima rekomendasi usulan perceraian untuk kalangan ASN, yang ini kami terima dari Pimpinan OPD dimana ASN bersangkutan bertugas. Sampai dengan Juni ini sudah ada 10 usulan yang kami terima," ungkap Ardiansyah.

Dari rekomendasi usulan pengajuan proses perceraian tersebut. Terang Ardiansyah, sebelum diajukan pada Pengadilan Agama (PA) Kelas II Kepahiang, terlebih dahulu dilakukan mediasi di internal pemerintahan yang difasilitasi BKDPSDM. Dan dari 10 usulan perceraian yang sudah diproses pihaknya tambah Ardiansyah, sudah ada 6 usulan yang telah pihaknya rekomendasikan pada PA Kepahiang.
"Cerai hidup dikalangan ASN ini tidak mudah seperti masyarakat umum, ada proses yang terlebih dahulu harus dijalani, seperti mediasi yang difasilitasi pimpinan OPD, jika tidak ada titik temu maka pimpinan OPD menyerahkan rekomendasi pada kami (BKDPSDM) dan kami juga melakukan mediasi agar tidak terjadi perceraian. jika tetap tidak ada titik temu baru perkara ini kami rekomendasikan pada PA untuk dilanjutkan pada proses persidangan," beber Ardiansyah.

Lebih lanjut disampaikannya, dari hasil mediasi yang telah dilakukan pihaknya, mayoritas yang mendasari ASN bercerai, dilatarbelakangi beberapa permasalahan, seperti persoalan ekonomi, sudah tidak ada kecocokaan lagi, dan ada juga persoalan lain seperti dugaan perselingkuhan dan lain lain.
"Mayoritas alasannya ekonomi dan sudah tidak ada kecocokan lagi, tapi kami tetap menganjurkan dalam mediasi untuk persoalan persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, jika hal ini memang tidak dapat dilakukan lagi maka kami akan naikkan rekomendasinya pada PA," ujarnya.

Disinggung OPD mana saja dari ke 10 ASN tersebut, dengan alasan menjaga nama baik ASN bersangkutan Ardiansyah tidak bersedia menyebutkan indentitas ASN bersangkutan sekalipun hanya nama OPD dimana ASN bersangkutan berdinas.
"Ini privasi, kami tidak baik untuk menyebutkannya, adi kami tidak bisa untuk menyebutkan dari OPD mana saja ke 10 ASN itu, hanya saja kalau total keseluruhan sampai dengan Juni ini unulan dan rekomendasinya hanya baru ada 10 itu. dan kami minta hanya sebatas itu dan tidak ada lagi penambahan," tukas Ardiansyah. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: