1 OPD Belum Ajukan Pencairan Gaji 13
CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong mulai mencairkan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Dengan total Sebanyak Rp 10.892.595.800 untuk sekitar 2 Ribu ASN.
Data yang diperoleh, per tanggal 16 Juni sebanyak 38 OPD sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke-13 dan 1 OPD belum melakukan pengajuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si. melalui, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rapinala, SE. M.Ak mengungkapkan, dari total 38 OPD tersebut dengan total pagu sebanyak Rp. 10 Miliar telah menerima SP2D.
"Pemkab sudah menyiapkan anggaran Rp 10.892.595.800 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 2.469 ASN, 2 Kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp.12 juta dan 25 anggota DPRD Lebong senilai Rp. 100 juta, memang sudah bisa diproses. Sesuai arahan pimpinan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rapi mengungkapkan pencairan gaji ke-13 ASN itu sudah dimulai. Saat ini tinggal menunggu pengajuan dari 1 SKPD lagi yaitu kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
"Komponen gaji ke-13 tahun 2021 yang dibayar terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bebernya.
Untuk lebih lanjut, Dirinya menambahkan, pencairan akan dilakukan dengan sistem non tunai. Yakni dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Besarnya gaji ke-13 adalah satu kali gaji bulan Juni 2021.
"gaji ke-13 langsung dibayarkan dengan metode transfer ke rekening masing-masing ASN," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>