Juli, Batas Akhir Penyerahan Raperda RPJMD
CE ONLINE - Setelah sempat melakukan penyerahan rencana awal (Ranwal) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2024 Oleh Bupati Kepahiang 2021-2024 Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid MM, IPU beberapa waktu lalu.
Sampai dengan saat ini kesepakatan Ranlnwal RPJMD tersebut masih terus dilakukan penyempurnaan oleh eksekutif. Dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si, berdasarkan ketentuan Ranwal RPJMD harus sudah diserahkan kembali ke DPRD Kepahiang sudah dalam bentuk rancangan peraturan daerah paling lambat Juli mendatang untuk kemudian dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026.
"Paling lambat batas waktunya Juli, pihak eksekutif masih punya banyak waktu untuk melakukan penyusunan dan penyempurnaan RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Pemkab Kepahiang dibawah kepemimpinan Daya-Nata," ungkap Andrian.
Dijelaskannya, RPJMD yang merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.
"Setelah nanti disampaikan kepada kita (DPRD, red) kami punya waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut, bisa saja nanti akan dibentuk Pokja atau Pansus," ujarnya.
Masih dikatakan Andrian, dalam penyusunan Raperda RPJMD eksekutif hendaklah disusun melalui pendekatan perencanaan sesuai amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, di antaranya pendekatan teknokratik dengan penyusunan dokumen teknokratik RPJMD, pendekatan secara partisipatif melalui konsultasi publik dengan mengundang para pemangku kepentingan, dan saat ini sedang dijalankan pendekatan perencanaan melalui proses politik di DPRD, tentunya dengan pembahasan Raperda dan rancangan akhir RPJMD tahun 2021-2026, dan terakhir melalui pendekatan perencanaan melalui proses top-down dan botton-up melalui Musrenbang RPJMD.
"Mudah mudahan sesuai dengan aturan Juli ini sudah masuk pembahasan untuk kita sahkan menjadi Perda RPJMD Pemkab Kepahiang 2021-2026," tukasnya (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>