Pemkab Waspadai Klaster Hajatan

Pemkab Waspadai Klaster Hajatan

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong meminta kepada kalangan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) saat menggelar hajatan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Belakangan ini, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena kami, berharap kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan," sampai Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM, Rabu (23/6).

Menurut Bupati, bahwa Pemkab Rejang Lebong memang tidak melarang adanya hajatan. Namun dengan catatan, masyarakat yang menggelar hajatan harus mematuhi Prokes yang telah ditetapkan. Seperti halnya, membatasi jumlah tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen. Kemudian penyediaan masker dan lainnya juga harus diatur.
"Kami memang tidak melarang, karena pertimbangan menghidupkan perekonomian masyarakat. Namun kami juga berharap, masyarakat tidak abai terhadap Prokes," sampainya.

Bahkan menurut Bupati, bahwa dirinya meminta kepada masyarakat atau teman dekat yang akan melaksanakan hajatan, untuk tidak mencantumkan namanya di bagian turut mengundang. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bupati, untuk tidak menimbulkan kerumunan guna mencegah Covid-19.
"Saya melihat saat ini, banyak hajatan yang digelar yang mengabaikan Prokes. Namun kedepan, jika masih didapati hajatan yang masih abai Prokes maka tidak menutup kemungkinan hajatan dapat kita bubarkan. Hal ini seiring Perda soal penegakan disiplin sudah terbit dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: