RL Bangun IPAL Gedung PIC Rp 2,7 Miliar

RL Bangun IPAL Gedung PIC Rp 2,7 Miliar

CE ONLINE - Tahun 2021 ini Rejang Lebong kembali mengelontorkan anggaran Rp 2,7 miliar untuk pembangunan tahap gedung PIC yang berada di Jakarta. Untuk tahap III ini pembangunan yang dilakukan berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dimana pengerjaan sendiri dimulai 3 Juni 2021 lalu. Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dikonfrmasi wartawa membenarkan adanya proyek tersebut. Dimana disebutkannya anggaran yang digunakan melalui anggaran APBD Rejang Lebong, yang dilelang terbuka oleh UPL Rejang Lebong pada awal tahun sebelum adanya refocusing anggaran berjalan.
"Dan bulan ini tepatnya sudah dikerjakan, serta dari mulai perencanaan dan titik nol kita sudah meninjau secara langsung, dimana dalam hal ini ada konsultannyya," ungkapnya.

Lebih lanjut adanya pembangunan IPAL tersebut dikatakan Yusran, dilakukan pihaknya setelah pada tahap I pihaknya melakukan pengerjaan pembangunan pada lantai 5 dan 6, yang mana dua bangunan ini pada 2022 mendatang ditargetkan menjadi mess komersil, sehingga bisa menghasilkan PAD untuk Rejang Lebong dari gedung tersebut.
"Dan tahap II kita lakukan pengerjaan lantai 3 dan 4, serta berlanjut pada 1 dan 2, dimana 4 lantai tersebut digunakan untuk perkantoran," jelasnya.

Disampaikan Yusran, PIC sendiri saat ini sudah memiliki IMB, sehingga untuk dikomersilakan tersebut pihaknya harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena pemerintah DKI mewajibkan ini untuk dimiliki syarat dari mengkomersilkan bangunan tersebut, hal tersebut dijelaskan Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa.

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
"Untuk mendapatkan SLF sendiri selah satunya IPAL bangunan harus berstandar, dari itu maka Rejang Lebong kembali menggelontorkan anggaran untuk pembuatan IPAL pada bangunan tersebut. Hal ini juga kita sudah bahas bersama DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dimana saat ini PIC memang belum begitu menghasilkan PAD, karena memang legalitasnya belum ada, namun 2022 mendatang, kita yakni PIC kita akan menyumbang PAD yang besar, minimal dalam beberapa tahun ini mengembalikan anggaran yang digunakan untuk renovasi gedung tersebut," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: