Pilkades Serentak 2021 di Kepahiang, 52 Kades Berpeluang Terpilih Lagi

Pilkades Serentak 2021 di Kepahiang, 52 Kades Berpeluang Terpilih Lagi

CE ONLINE - Dari 69 desa yang akan mengelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada November 2021 mendatang. Sebanyak 52 desa berpeluang besar akan kembali dijabat oleh Kades yang saat ini masih menjabat.

Apa alasannya? sangat mendasar karena dari 69 desa yang akan mengelar Pilkades 52 diantaranya masih aktif menjabat sampai dengan saat ini. Dan besar perannya untuk dapat mempengaruhi pemilik di wilayah desa masing-masing.

Diantara 52 desa tersebut, 5 Desa di Kecamatan Muara Kemumu, 6 desa di Kecamatan Seberang Musi, 8 desa di Kecamatan Kabawetan, 4 desa di Kecamatan Merigi, 9 di Kecamatan Kepahiang, 4 Desa Ditebat Karai 9 Desa Di Kecamatan Ujan Mas dan 8 desa di Kecamatan Bermani Ilir.

Sedangkan 17 desa lainnya saat ini sudah dijabat oleh pejabat sementara yang merupakan ASN yang di SK kan Bupati Kepahiang karena sudah berakhir masa jabatannya sejak lama namun tetap berpeluang jika selama 6 memimpin dapat memberikan perubahan yang baik baik masyarakat dan desanya.

Menyikapi adanya interpensi dari kepala desa yang akan kembali bertarung pada Pilkades mendatang, dan menjaga situasi desa aman dan kondusif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Ir. H. Ris Irianto, M.Si, meminta Badan Perwakilan Desa yang saat ini tengah mempersiapkan pembentukan panitian kades, untuk melepaskan segala kepentingan dan menunjuk Paanitia dari orang orang yang benar benar indefenden dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kades pertahana atau calon kades.
"Ya benar mayoritas desa yang akan mengelar Pilkades Serentak 2021 ini, jabatan kedesnya banyak akan berakhir dibulan Juni ini, ada 52 kades total keseluruhannya, sementara tahapan Pilkades sudah berjalan dimasing masing desa dengan memilih da menetapkan Panitia Pilkades," ungkap Ris.

Dijelaskanya, PMD Kepahiang selalu pihak penanggung jawab dari pelakanaan Pilkades ini, telah mensosialisasikan tahapan tahapan yang sudah bisa dilaksanakan di masing-masing desa terkait dengan pelaksanaan Pilkdes. Salah satunya yaang sudah berjalan saat ini pembentukan Panitia Pilkades. Masih dikatakan Ris, ada beberapa aturan yang harus ditaati desa dalam pembentukan Panitia Pilkades, seperti perangkat desa dilarang untuk menjadi panitia termasuk juga bagi anggota BPD.
"Siapa pun yang terpilih bagi kami tidak ada masalah yang terpenting pelaksanaan Pilkades sejak awal hingga nanti dilantiknya Kades terpilik, dapat berjalan lancar tertib dan aman," ujarnya.

Karena itu tegas Ris, sejak tahapaan awal Pilkades, pihaknya sudah menyampaikan agar seluruh tahapan dapat dilakukan secara transfaran dengan melibatkan tokoh tokoh masyarakat setempat.
"Untuk Panitia Pilkades sendiri kami sudah mengingatkan dipilih dari orang-orang yang benar benar indefenden dari desa masing masing, tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Kades yang saat ini masing menjabat, dan dilarang adanya unsur dari Perangkat desa. Ini penting dilakukan aagar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan dengan lancar dan aman," harapnya.

Karena itu pula sambung Ris, bagi desa yang telah membentuk kepanitiaan Pilkades, yang didalamnya masih ada keterlibatan perangkat desa, diharapkan Ris untuk segra dilakukan pergantian.

Disinggung akankaan ada perpanjangan masa jabatan Kades jelang Pelaksanaan pilkades Serentak 2021 yang akan digelar di November mendatang?

Disebutkan Ris, tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir jelang Pilkades mendatang meski hanya menyisakan waktu yang singkat.
"Nanti bagi Kades yang berakhir masa jabatannya dari bulan ini (Juni) sampai dengan jelang pelaksanaan Pilkades, seluruhnya akan kita Pjs kan, tentunya jabatan itu akan dijabat oleh ASN bak yang berada tinggal di desa setempat atau nanti ditunjuk dari Kecamatan atau dari OPD - OPD yang ada di Kepahiang," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: