1 OPD Minta Perpanjangan Waktu, Tindaklanjuti Temuan BPK

1 OPD Minta Perpanjangan Waktu, Tindaklanjuti Temuan BPK

CE ONLINE - Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, menyebutkan sebanyak 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan temuan Tuntuan Ganti Rugi (TGR), dan menyisahkan 1 OPD lagi belum menyelesaikan TGR tersebut.

Diketahui sebelumnya, hasil temuan tuntuan ganti rugi (TGR) atas Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu. 1 OPD tersebut yakni, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Lebong, yang mana besaran TGR BPBD itu lebih kurang sebesar Rp 120 juta.

Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM menyebutkan, dalam rapat beberapa waktu lalu, 1 OPD tersebut di deadline untuk mengembalikan TGR ditetapkan tanggal 7 Juli, akan tetapi pihak ketiga kemarin, sudah menyurati BPK provinsi meminta untuk memperpanjang waktu hingga 7 Agustus.
"Untuk sisa TGR BPBD Lebong dari pihak ketiga tersebut sudah mulai di angsur, Karena Kita melihat niat dari mereka untuk mengembalikan TGR tersebut, walaupun baru mengangsur senilai 2 juta, itu sudah menunjukan usaha mereka untuk mengembalikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Jauhari, kedepan pihaknya berharap kepada seluruh OPD yang berada dilingkup Pemkab Lebong ini, agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, jikapun kedepannya terdapat temuan diharapkan bisa diselesaikan lebih awal dan jangan menunggu waktu. Kemudian, juga diharapkan adanya dukungan dari atasan untuk selalu mengingatkan masing-masing OPD dengan memberikan arahan supaya bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
"Kedepan kami berharap, OPD bisa bekerja dengan baik sesuai atiluran yang sudah ditetapkan, dengan begitu OPD bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan baik itu temuan TGR maupun temuan SPI," singkatnya.

Untuk diketahui, dari siaran pers BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2020 Pemkab Lebong terdapat beberapa temuan yaitu kelebihan pembayaran tunjangan PNS sebesar Rp 41,4 juta, pembayaran insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Lebong belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan terdapat kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 49,7 juta, belanja barang dan jasa kegiatan Reses Sekretariat DPRD tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 13,6 juta dan kelebihan pembayaran uang transport peserta sebesar Rp 65 juta.

Kemudian, kelebihan pembayaran realisasi belanja modal atas 7 pekerjaan di Dinas PUPR-Hub dan BPBD Lebong sebesar Rp 483,2 Juta dan penatausahaan aset tetap Pemkab Lebong yang belum tertib dan terdapat permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP sebelumnya, belum sepenuhnya ditindaklanjuti. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: