LAGI! 9 Pesta Hajatan Dibubarkan, Giliran Satpol PP Action

LAGI! 9 Pesta Hajatan Dibubarkan, Giliran Satpol PP Action

CE ONLINE - Setelah sebelumnya, pihak Kecamatan Selupu Rejang bersama Polsek Curup, Koramil Curup, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pembubaran terhadap pesta pernikahan dan hajatan. Pada Sabtu (10/7) lalu, giliran Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong bersama jajaran TNI-Polri melakukan pembubaran pesta pernikahan. Adapun tujuan pembubaran tersebut tidak lain dalam rangka menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara yang bersifat keramaian/ kerumunan.

Kasat Pol PP Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai mengatakan bahwa setidaknya dalam kegiatan pembubaran tersebut, ada 9 tempat pesta pernikahan yang dibubarkan. Diantaranya di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Kelurahan Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang, Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang. Kemudian Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur, Air Sengak, Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara dan Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
"Selain melibatkan TNI-Polri, terlibat juga dalam kegiatan pembubaran seperti BPBD, BMA dan pihak Kecamatan," sampainya.

Tidak sampai disitu, kata Kasat pada malam harinya mulai pukul 20.30 -23.30 WIB juga dilakukan pengetatan jam malam khususnya di lokasi kota Curup dan sekitarnya.
"Untuk sasarannya Pasar Kuliner, kedai makanan-minuman pinggir jalan termasuk tempat hiburan karaoke," katanya.

Lanjut Kasat, bahwa hal tersebut dilakukan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang setiap harinya cenderung meningkat.
"Bukan mengganggu kenyamanan, namun ini upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari virus Corona," ujarnya.

SE Bupati Jadi Acuan

DITAMBAHKAN Kasubag Umum dan Kepegawaian, M Syafei S Sos dalam menjalankan tugas terutama dalam penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Satpol-PP menjadi SE Bupati sebagai acuan.
"Surat edaran dari Bupati yang saat ini kami jadikan acuan dalam menjalankan prokes, inilah upaya kami dalam menekan penyebaran covid-19 terutama mencegah adanya klaster baru," sampainya.

Dalam penegakkan SE Bupati, Pihaknya menegaskan tidak ada tebang pilih. Sekaligus mereka adalah pejabat.
"Termasuk sanksi yang diberikan jika ada Pelanggaran juga tidak bisa diberikan asal-asalan. Kita tetap berpatokan dengan SE tersebut," tandasnya. (CE5/CW2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: