Polres Ungkap 34 Kasus Narkoba Semester I

Polres Ungkap 34 Kasus Narkoba Semester I

CE ONLINE - Terhitung Januari hingga Juni atau semester 1 tahun 2021, Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong berhasil mengungkap 34 kasus narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Susilo SH MH.
"Di semester I tahun 2021 ini, kita berhasil ungkap tindak pidana narkotika sebanyak 34 kasus," ujar Kasat kepada wartawan, Senin (12/7).

Dari 34 kasus yang berhasil diungkap, menurut Kasat bahwa 40 tersangka atau pelaku yang berhasil diamankan. Baik itu pemakai, pengedar maupun bandar narkoba. Mirisnya, dari 40 pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan, 4 diantaranya diketahui masih berstatus anak dibawah umur.
"Sedangkan untuk barang bukti, sabu-sabu seberat 130,5 gram, kemudian ganja kering seberat 120 kg dan 10 butir ekstasi," sampainya.

Melihat angka tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu di semester yang sama, menurut Kasat terjadi peningkatan kasus hingga 30 persen.
"Peningkatan ada beberapa faktor penyebabnya, diantaranya desakan ekonomi akibat pandemi, pergaulan dan penyebab-penyebab lainnya," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: