Bupati Keluarkan SE,PNS/TKS Dilarang Hadiri Keramaian

Bupati Keluarkan SE,PNS/TKS Dilarang Hadiri Keramaian

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi SE MM secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong ,untuk tidak menghadiri undangan acara yang beroperasi menimbulkan keramaian, Kerumunan atau pengumpulan massa. Hal ini menyikapi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rejang Lebong dan memakan korban dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Ini menyikapi situasi perkembangan kasus Covid-19, dimana terjadi lonjakan kasus di kalangan PNS dan TKS yang jumlahnya tidak sedikit," bunyi SE Bupati nomor 800/0539/Bag. 7 tertanggal 12 Juli 2021.

Dalam SE tersebut, Bupati juga menuturkan kegiatan yang bersifat keramaian, kerumunan maupun pengumpulan massa. Seperti kegiatan resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam.
"Termasuk kegiatan-kegiatan lain sejenisnya," sampainya.
Lanjut Bupati, bahwa pelanggar SE tersebut baik itu PNS dan TKS tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi PNS dan TKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Bupati. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: