Soal Mutasi, Wabup : Ikuti Aturan Saja

Soal Mutasi, Wabup : Ikuti Aturan Saja

CE ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP, yang kemarin dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kerja Tim Seleksi (Timsel) lelang jabatan yang sudah dibentuk Pemkab Kepahiang beberapa waktu lalu, mengaku jika dirinya sejauh ini belum terlalu memikirkan persoalan mutasi paska dirinya dilantik berpasangan dengan Bupati Hidayatullah Sjahid pada Februari 2021 lalu.

Karena menurut Wabup Persoalan mutasi dilingkungan Pemkab Kepahiang, biar mengalir sesuai dengan aturan saja.
"Wah saya belum mengetahui sejauh mana perkembangan kerja tim, biarkan mereka bekerja, kalau saya soal mutasi ini kita ikuti aturan saja," ujarnya.

Dimana sebut Wabup berdasarkan aturan regulasi pemerintahan, mutasi, rotasi dan promosi jabatan baru bisa dilaksanakan setelah 6 bulan sejak dilantik. Dengan demikian artinya sampai Wabup mutasi ilingkungan Pemkab Kepahiang baru dapat dilakukan pada Agustus mendatang.
"Kami rasa sejauh ini belum ada yang mendesak untuk kami melakukan mutasi, biarkan mereka (Para ASN, red) itu bekerja dulu, soal penilaian tentunya sudah tapi prosesnya ita ikuti aturan," ujarnya.

Disinggung beberapa daerah yang sudah melakukan mutasi hingga saat ini, Sampai Wabup, mekanismenya ada pada hal hal yang mendesak sebelum mutasi harus terlebih dahulu adanya persetujuan dari KemenPAN RB.
"Mungkin mereka sudah bersurat ke Pusat, ada kepentingan mendesak untuk melakukan mutasi dan sudah ada persetujuan dari Pusat, sementara kita sendiri masih mengacu pada aturan saja yaitu minimal 6 bulan sejak dilantik baru bisa melakukan mutasi," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: