Pemadaman TV Analog Mulai 17 Agustus
CE ONLINE - Pakar Telematika Roy Suryo mempertanyakan keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemadaman siaran televisi analog mulai 17 Agustus mendatang. Pasalnya, Roy merasa sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana peralihan televisi analog ke televisi digital, masih sangat minim. Dia juga menilai masyarakat belum siap, apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19 yang tak juga mereda.
"Pemerintah gamang dan masyarakat tidak siap, apalagi saat ini berada di tengah-tengah pandemi COVID-19," ujar Roy dalam keterangannya yang diterima, Kamis (15/7).
Roy khawatir tanpa sosialisasi yang gencar dilakukan terkait peralihan televisi analog ke digital, hanya akan mengakibatkan kekrisruhan baru. Apalagi saat pemadaman televisi analog mulai diberlakukan 17 Agustus mendatang, masyarakat yang belum memiliki perangkat digital tidak bisa lagi menikmati siaran televisi.
"Saya bisa membayangkan tanpa sosialisasi yang baik, seperti sekarang ini, jangankan rakyat, kemkominfo pun tampak belum sepenuhnya paham soal teknologi yang digunakan, bisa-bisa akan terjadi kekacauan massal," ucapnya. Roy menyebut migrasi televisi analog ke digital juga berpotensi merenggut tayangan-tayangan gratis yang selama ini dinikmati masyarakat.
Jadi, lanjut Roy, satu-satunya jalan adalah Kemkominfo harus serius dalam migrasi ini dengan menentukan person in charge atau tim yang tepat dan sangat mengerti di bidangnya.
"Sekaligus bisa dipercaya rakyat untuk menjalankan tahapan-tahapan migrasi televisi digital, karena selama ini kemkominfo memang kurang serius dan tidak memiliki sosok atau tim ad hoc yang tepat," katanya.
Kemkominfo diketahui berencana memadamkan siaran televisi analog di lima wilayah RI sebagai tahap pertama, pada 17 Agustus nanti. Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Kelima wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021 yakni, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kemudian, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau. Daerah lain meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang di Provinsi Banten. Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemadaman siaran televisi analog ditetapkan pada 2 November 2022. (gir/jpnn)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: