Pulang Beli Ganja Warga Benteng Diringkus

Pulang Beli Ganja Warga Benteng Diringkus

CE ONLINE - Niat akan pulang setelah membeli narkotika jenis ganja dari wilayah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong. WC Als ACENG (20) warga Kepahiang yang saat ini berdomisili di Desa Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), terpaksa harus terhenti di Mapolres Kepahiang. Ini setelah dirinya berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang pada Rabu (14/7) sekira pukul 19.30 WIB di areal SPBU Kelobak Desa Taba Tebelat Kecamatan Kepahiang. Bersama dengan Tsk polisi berhasil mengamankan 1 paket kecil ganja yang ditemukan tersimpan dalam celana dalam Tsk WC.

Informasi diperoleh CE, bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu (14/7) sekita pukul 19.00 WIB Anggota Satnarkoba mendapatkan laporan ada 2 orang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dari arah Curup menuju Kepahiang, diinformasikan jika orang tersebut membawa narkotika jenis ganja, mendapatkan laporan tersebut dijelaskan ksat phaknya lagsung melakukan penyekatan tepatnya di SPBU Kelobak Desa Taba Tebelet, tidak lama kemudai melintas 2 orang dengan mengunakan sepeda motor yang dimaksud yang juga waktu bersamaan akan mengisi BBM di SPBU tersebut, tidak mau mangsanya lepas, anggota Satres Narkoba lngsung melakukan penangkapan. Hanya saja 1 terduga lain yang kala itu membawa motor berhasil kabur.

Kapolres kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Narkoba Iptu Doni juniansyah, SM membenarkan penangkapan terhadap 2 pemuda Benteng tersebut.
"Benar kami ada melakukan penangkapan terhadap sesorang yang kedapatan tengan mengiasai narkoba jenis ganja, yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Benteng, tapi sayang dari 2 pelaku yang berhasil kami amankan hanya satu, sedangkan seorang lainnya behasil kabur dengan mengunakan sepeda motor," ungkap Kasat.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya sambung Kasat, Tsk baru saja membeli dan mnggunakan narkoba jenis ganja dari Wilayaj Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.
"Dia (Tsk WC, red) hanya merupakan sebagai pengguna karenanya pasal yang kita kenakan pasal pengguna," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: