Nakes Digaji Rp 5 Juta Perbulan, Khusus Penjaga Posko Perbatasan

Nakes Digaji Rp 5 Juta Perbulan, Khusus Penjaga Posko Perbatasan

CE ONLINE - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebong akan mengaktifkan posko perbatasan antar Kabupaten. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu. Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong akan membuka pendaftaran tenaga kesehatan (Nakes) yang akan bertugas untuk melakukan swab antigen kepada masyarakat. Kadinkes Lebong, Rachman SKM mengatakan bahwa Pemkab Lebong menyiapkan gaji Rp 5 juta perbulan, bagi Nakes yang lolos seleksi.
"Kekurangan nakes saat ini masih menjadi kendala untuk kita, sesuai dengan persetujuan ketua satgas, wilayah Lebong saat ini memang dalam kondisi darurat Covid 19, Selain itu banyak juga nakes yang terpapar sehingga harus diistirahatkan untuk melakukan isolasi mandiri, Jadi mau tidak mau kami harus merekrut tenaga baru," katanya.

Di tambahkannya, terkait besaran honor yang akan diterima oleh nakes yang bertugas di posko Dirinya juga tidak menampik akan hal itu. Rachman mengakui per orang akan dibayar Rp 5 juta perbulan. Rahman menyebut, nilai tersebut memang terkesan besar, tapi jika dibanding dengan risiko yang akan dihadapi tentunya tidak sebanding, karena melakukan tes swab merupakan pekerjaan yang berbahaya. Apa lagi terhadap orang-orang yang berasal dari luar daerah yang berpotensi membawa virus.
“Iya Rp 5 juta per bulan, karena memang pekerjaan itu beresiko,” kata Rachman.

Mengenai siapa saja nakes yang ingin mendaftar untuk menjadi petugas posko, pihaknya menjelaskan siapa pun boleh ikut mendaftar termasuk yang dari luar kabupaten Lebong kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Siapa saja boleh ikut mendaftar termasuk yang dari luar Kabupaten Lebong juga boleh. Asalkan dia siap siaga di posko. Bahkan Nakes yang sudah berstatus sebagai THLT juga boleh tapi dia harus memilih salah satu, THLT atau petugas posko," tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan apabila salah satu peserta, teraftar di Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang di ketahui peserta itu telah mendapatkan SK selama satu tahun, kebijakan itu tergantung dari tim Satgas Covid 19.
"Petugas posko ini kan hanya bersifat sementara, apabila mereka yang statusnya THLT dan telah mendapatkan SK selama satu tahun, nantinya itu tergantung kebijakan tim Satgas Covid 19, intinya Siapa saja boleh mendaftar asal backgroundnya analis, perawat atau bidan," pungkasnya.

Di ketahui, Untuk 2 posko dibutuhkan 8 orang analis dan 8 orang perawat/bidan. Pendaftaran dimulai tanggal 15 hingga 16 Juli. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: