PPKM Diperpanjang Hingga 31 Juli

PPKM Diperpanjang Hingga 31 Juli

CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, akhirnya resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 31 Juli mendatang. Hal ini menindaklanjuti melonjaknya kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rejang Lebong.
"Menindaklanjuti masih belum terkendalinya Pandemi Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, maka hari ini (Senin, red) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong sepakat memperpanjang PPKM hingga 31 Juli mendatang," sampai Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM.

Menurut Bupati, bahwa perpanjangan PPKM ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat seiring belum terkendalinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Bupati meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk memaklumi hal tersebut.
"Ini hanya sebagai upaya kita dalam mencegah penularan Covid-19 yang lebih meluas. Oleh karena itu, sesuai petunjuk pusat PPKM kita perpanjangan dan kita minta masyarakat untuk memahami demi kebaikan bersama," ujarnya.

Lanjut Bupati, bahwa dalam PPKM ini pihaknya tetap mengizinkan para pelaku usaha untuk tetap membuka usahanya. Hanya saja, harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan ada batasan-batasan yang harus diikuti.
"Misal penjual makanan. Kita tetap perbolehkan, namun tidak diizinkan untuk makan ditempat atau pagi pelanggan untuk bungkus makannya. Artinya itu sudah mematuhi Prokes," tegasnya.

Karena tegas Bupati, bahwa tidak mungkin Pemerintah menutup usaha masyarakat. Hanya saja yang dilakukan membatasi agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Hal ini dilakukan bagaimana Covid-19 bisa kita hentikan, ekonomi tetap jalan," katanya.

Sementara itu, Bupati juga meminta kepada para Camat untuk mengawasi dan mengedukasi masyarakat selama PPKM.
"Kami minta Camat untuk mengawasi betul masyarakat. Jangan sampai justru menjadi contoh yang tidak baik. Apalagi saat ini, kita tengah gencar-gencarnya melakukan PPKM," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: