Langgar SE PPKM, Oknum Kabid Dicopot

Langgar SE PPKM, Oknum Kabid Dicopot

CE ONLINE - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid). Diketahui oknum Kabid tersebut bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, H RA Denni SH MM kepada wartawan mengatakan bahwa oknum Kabid tersebut diduga menentang kebijakan Bupati Rejang Lebong tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Karena sudah termasuk pelanggaran berat, sesuai kebijakan Bupati yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Sekda kepada wartawan.

Adapun konologis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, kata Sekda. Diawali oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong mendatangi sebuah hajatan. Dimana saat itu, Satgas Covid-19 tengah gencar-gencarnya melakukan penegakan PPKM guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, tim Satgas Covid-19 juga tengah gencar-gencarnya menindaklanjuti SE Bupati tentang tidak boleh menghadiri atau menggelar acara keramaian.
"Jadi bukan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Melainkan ada keluarganya yang menggelar hajatan kemudian datanglah Tim Satgas Covid-19 penegakan disiplin. Namun kedatangan tim ini, justru ditentang oleh oknum yang bersangkutan atau tidak mengindahkan SE Bupati tentang tidak diperkenankannya ASN atau TKS menggelar atau menghadiri keramaian. Oleh karena itu, tindakan tegas dilakukan Bupati dengan mengistirahatkan sementara oknum tersebut dari jabatan Kabid," sampainya.

Lanjut Sekda, bahwa ASN terlebih mereka yang memiliki jabatan harus menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat. Terutama berkaitan dengan mematuhi Prokes dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya PPKM guna menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong.
"ASN harus jadi contoh. Oleh karena itu, kami berharap betul tidak ada lagi ASN yang melanggar atau menentang SE Bupati tentang PPKM," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: