BSU Tenaga Kerja Tunggu Regulasi

BSU Tenaga Kerja Tunggu Regulasi

CE ONLINE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan kepada tenaga kerja, saat ini masih menunggu regulasi. Dikatakan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Curup, Indro Agus Febrianto bahwa hal tersebut lantaran adanya dalam syarat pemerima. Dimana jika mereka yang terdampak PPKM level III dan IV, sejuah ini pengertian level ini belum bisa didefenisikan.
"Jika dikatakan Rejang Lebong saat ini sedang menjalankan PPKM, namun untuk levelnya ini yang menentukan itu pemerintah pusat. Jadi kita tunggu dahulu kepastian mengenai salah satu syarat tersebut," ungkapnya.

Namun yang jelas pihaknya sejauh ini secara data sudah siap, dan jika memang ada beberapa yang belum tinggal hanya melengkapi saja. Dimana kepesetaan yang kita ajukan yakni mereka yang kesertaan yang aktif sampai dengan Juni 2021 ini. Dimana untuk data tersebut pihaknya bepatokan pada BSU beberapa waktu lalu.
"Karena kita sudah sempat memberikan data, pada BSU tahun lalu, jadi ini tinggal melengkapi untuk mereka yang kesertaan usai BSU diberikan pada waktu itu, untuk data yang jelas kita siap," terangnya.

Dalam hal ini pihaknya masih berharap jika seluruh wilayah diberikan termasuk yang terdaftar BPJAMSOSTEK Rejang Lebong. Pasalnya hal ini cukup membantu sejumlah perkerja yang ada diwilayah Rejang Lebong dan sekitarnya, yang sedikit banyaknya terdampak dari PPKM yang sedang berlangsung saat ini.
"Namun yang jelas dalam hal ini, kami menunggu regulasi, jika memang nantinya ini diberikan, kami akan infimasikan pada peserta BPJAMSOSTEK Cabang Curup," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: