Perangkat Desa Dilarang Hadiri Pesta

Perangkat Desa Dilarang Hadiri Pesta

CE ONLINE- Setelah sebelumnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang dilarang untuk menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang mengundag keramanian dan kerumunan.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga tengah mengkaji kebijaan kebijakan yang sama untuk dikenakan kepada kepala desa (Kades) dan perangkatnya. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kepahiag H. Zurdi Nata, SIP, dengan pertimbangan jika saat ini kegiatan yang mengumpulkan dengan jumlah banyak masyarakat masih terjadi, yang berdampak pada belum terkendalinya penyebaran Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepahiang.
"Sementara hasil evaluasi kami terhadap penerapan PPKM, sejauh ini belum terlalu efektif dalam mengendalikan penyebaran Virus Corona.

Karena kenapa ditingkat ilirnya atau di desa desa belum sepenuhnya mematuhi dan menjalankan ketetapan PPKM, sehingga masih banyak kegiata kegiatan yang berpotensi sebagai klaster penularan Corona," ungkap Wabup.

Ditingkat hulu sambung Wabup, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan mulai dari instruksi kemendagri tentang perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi, salah satunya Provinsi Bengkulu. Diteruskan dengan SE Gubernur tentang penerapan PPKM Mikro dan dipertegas lagi melalui SE Bupati Kepahiang, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramian yang berpotensi adanya keramaian. Serta SE larangan bagi ASN dan THL untuk menyelenggarakan dan menghadiri kebiatan keramanian.

Jika aturan yang ada itu saja bisa dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Kepahiang, diyakini Wabup akan dapat menghentikan penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum dapat mematuhi ketentuan tersebut, sehingga penularan wabah masih saja terus terjadi.
"Seyogyanya dengan penerapan PPKM Mikro ini kasus konfirmasi berkurang, tapi kenyataan sebaliknya kasus konfirmasi masih saja terjadi," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Wabup, Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang sudah terbentuk dinilainya belum menjaankan fungsinya dengan baik, yang ada baru hanya sebatas struktur Satgasnya saja.
"Kalau hari ini SE tentang PPKM baru menegaskan ASN dan THL yang dilarang untuk mengelar dan menghadiri keramanian, walau diawalnya juga sudah ada SE yang mengatur larangan mengelar kegiatan keramaian untuk masyarakat secara umum, dan jika memang nanti diperlukan kita akan adakan SE yang juga melarang Kades dan perangkat desa untuk menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengindang keramanian," ucapnya.

Semua aturan yang dibuat, tegas Wabup semata mata untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 dan efektifitas penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Kepahiang agar wabah Covid-19 cepat bisa di kendalikan dan diakhiri, Kepahiang terbebas dari Corona serta masyarakat bisa kembali eraktifitas dengan baik tanpa ada rasa waswas akan penularan Corona.
"Tapi saya rasa yang paling penting itu bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa bersama sama kita perang melawan Corona ini, caranya mudah hanya dengan selalu mematuhi prokes dan menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: