Marak Jual Beli Hewan Dilindungi, BKSDA Sayangkan

Marak Jual Beli Hewan Dilindungi, BKSDA Sayangkan

CE ONLINE - Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) wilayah satu Kabupaten Rejang Lebong menyayangkan maraknya perniagaan atau jual beli hewan di lindungi. Hal ini seperti disampaikan Kasi BKSDA Wilayah I, Said Jauhari, S. HUT, MSi
"Meningkatnya populasi hewan dilindungi khususnya di kabupaten Rejang Lebong disayangkan oleh pihak BKSDA karena masih banyak warga yang tidak peduli sehingga masih maraknya kasus jual beli hewan yang masuk dalam kategori dilindungi," ujarnya kepada CE kemarin (26/7).

Said pun mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini ada dua kasus yang masih berjalan mengenai perniagaan hewan di lindungi.
"Pada tahun 2021 ini kami dari pihak BKSDA mengantongi dua kasus tentang perniagaan hewan yang masih berjalan dan sedang ditangani oleh pihak Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding," ucapnya.

Said mengatakan bahwa hewan yang menjadi bahan jual beli yaitu trenggiling.
"Saat ini hewan dilindungi yang jadi bahan jual beli yaitu trenggiling, mungkin karena bangsa pasarnya ada dan harganya tinggi menjadikan mereka berantusias berburu dan menjualnya," terangnya.

Saat ditanya mengenai sanksi seperti apa yang akan di gunakan atau di berlakukan untuk mereka yang ketahuan atau tertangkap melakukan transaksi perniagaan hewan di lindungi, Said berujar bahwa sanksinya berupa pidana.
"Ini pelanggarannya kan pidana dan berada di undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, di pasal 21 dinyatakan dilarang melakukan, memiliki, memperniagakan, menyimpan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati itu ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta," jelasnya.

Dalam hal ini Said juga berharap kepada masyarakat khususnya warga Rejang Lebong, untuk peduli terhadap hewan terutama hewan yang masuk dalam kategori dilindungi.
"Disini saya sangat berharap besar kepada masyarakat untuk lebih memahami dan peduli kepada hewan, baik hewan yang di lindungi maupun tidak untuk tidak melakukan transaksi perniagaan," ungkapnya.(CW2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: