Rekam VCS Terancam Penjara 5 Tahun

Rekam VCS Terancam Penjara 5 Tahun

CE ONLINE - RM (21) warga Desa Talang Pulau Kecamatan Bermani Ulu (BU) Kabupaten Rejang Lebong kayaknya akan lama berada dibalik sel jeruji besi. Ini setelah ulahnya yang memviralkan rekaman video hasil Video Call Sex (VCS) dirinya dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi WhatsApp, terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Usai Ijab Kabul Warga Tebat Pulau Ditangkap, Kasus Sebar VCS Mantan Pacar

Ini karena penyidik menjerat RM dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancamannya paling lama 5 tahun penjara.
"Kalau dari pasal yang kita terapkan acamannya 5 tahun," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat reskrim AKP welliwanto Malau, SIK, MH.

Penerapan pasal yang dimaksud pada UU ITE tegas Kasat, telah memenuhi unsur barang siapa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Unsur Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008, telah terpenuhi, dari hasil penyidikan kali baik dari keterangan korban, pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tim ahli," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah dilakukan Tsk tegas Kasat, tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sekedar mengulas, Selasa (27/7) Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamakna RM di rumah istrinya di Desa kampung Melayu Kecamaan Bermani Ulu sehari setelah RM melaksanakan ijab kabul. RM diamankan berdasarkan yang disampaikan Korban Mawar --bukan nama sebenarnya-- ABG Kabupaten Kepahiang pada April 2021 lalu, yang merasa dirugikan karena tersebarnya screenshoot salah satu adegan VSC antara Tsk dan korban.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/4) saat korban melakukan VC dengan tsk yang diakui Tsk saat itu diantara keduanya tenga menjali hubungan pacaran. Saat itu Tsk memerintahkan korban untuk menampakan kedua Payudaranya dalam keadaan terpaksa pelapor membuka bajunya dan menampakan payudaranya dan disaat itu Terlapor Menscreenshootnya.

Tsk mengaku dirinya melakukan penyebaran rekaman itu karena sakit hati dengan korban yang cintanya telah berpaling dengan laki laki lain. Tsk sendiri diamankan sehari setelah Tsk mengucapkan ijab dan kabul. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: