Baru 3 OPD Daftarkan TKS di BPJS Ketenagakerjaan
CE ONLINE- Pada tahun 2021 ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan mencatat baru 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mendaftarkan pegawainya (tenaga kerja sukarela,red) untuk ikut kepesertaan BPJS. Adapun 3 OPD tersebut yakni Satpol PP, DPMPTSP dan Disnakertrans.
"Sampai hari ini baru ada 3 OPD di Rejang Lebong yang mendaftarkan pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan," terang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, Indro Agus Febrianto kepada CE.
Diungkapkan Indro, dari 3 OPD tersebut tercatat jumlah pegawai yang didaftarkan sebanyak 109 peserta.
Dimana setelah didaftarkan peserta itu akan mendapatkan beberapa jaminan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
"JKK adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Sedangkan JK bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang," ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) peserta mendapat sejumlah manfaat. Dimulai dari kecelakaan pada angkutan darat mendapat jaminan dengan nominal uang Rp 5 juta. Kemudian kecelakaan kerja pada angkutan laut mendapat jaminan sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya pada angkutan udara peserta mendapat jaminan dengan total nominal Rp 10 juta.
Adapun rinciannya, pertama biaya perawatan dan pengobatan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis. Kedua, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) mendapat santunan pada 6 bulan pertama dan 6 bulan kedua sebanyak 100 persen upah. Untuk seterusnya mendapat santunan sebesar 50 persen upah. Ketiga, meninggal dunia.
Santunan sekaligus 60 persen kali 80 bulan upah, santunan berkala Rp 500 ribu kali 24 bulan atau sekaligus Rp 12 juta. Santunan pemakaman sebesar Rp 3 juta dan terakhir beasiswa anakpeserta.
"Ada banyak jaminan dan santunan yang didapatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Selanjutnya hal yang sama juga didapatkan pada Jaminan Kematian (JK). Adapun manfaatnya yakni mendapat santunan sebesar Rp 42 juta, ditambah dengan beasiswa anak peserta maksimal Rp 174 juta. Pembayaran JKM bagi peserta yang tidak memiliki ahli waris dan tidak berwasiat maka biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak yang mengurus pemakaman. Serta santunan kematian dann jaminan hari tua dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial.
"Hanya dengan menyisihkan uang Rp 12 ribu perbulannya untuk diiurkan, peserta bisa mendapatkan semua jaminan tersebut," tandasnya. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: