Masih Ada Desa Belum Dirikan Posko Covid-19

Masih Ada Desa Belum Dirikan Posko Covid-19

CE ONLINE - Dalam mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai covid 19 di kabupaten Lebong, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyebut bahwa hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum mendirikan Posko Komando (Posko) Covid-19.

Padahal, kata Bupati pendirian Posko tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Bahwa setiap desa harus mendirikan Posko.
“Jelas saya kecewa jika memang benar masih ada desa yang belum mendirikan posko penanganan Covid-19, apalagi sampai belum membentuk satgas desa,” ungkap Kopli.

Lebih lanjut, Bupati kembali mengingatkan, minimal 8 persen dari pagu Dana Desa masing-masing desa harus digunakan untuk penanganan Covid-19.
Dana 8 persen tersebut diperuntukkan khusus untuk penanganan Covid-19 dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa yang jumlahnya merupakan kewenangan desa itu sendiri.
“Itu lah gunanya dana 8 persen itu, mulai dari membentuk satgas Covid-19 desa, mendirikan posko penanganan Covid-19 desa, dan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri), bukannya untuk yang lain-lain, apa lagi untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat Kopli bakal mengagendakan rapat tim satgas Kabupaten bersama tim satgas desa. Dia ingin memastikan sejauh mana progres penggunaan dana 8 persen direalisasikan untuk penanganan Covid-19.
“pastinya Dalam waktu dekat kita akan gelar rapat tim satgas Kabupaten dan juga melibatkan tim satgas desa, kita akan evaluasi sejauh mana progres yang sudah berjalan,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum. Dia mengingatkan agar kepala desa berhati-hati membelanjakan dana 8 persen yang sejatinya diperuntukkan untuk penanganan bencana Covid-19. Dana 8 persen yang dialokasikan dari Dana Desa itu kegunaannya untuk penanganan bencana Covid-19.

Dia memberi peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak menyelewengkan anggaran tersebut.
“Tidak ada ampun bagi siapa saja yang menyelewengkan dana untuk penangggulangan bencana,” ucapnya dengan nada tegas.

Disebutkannya, dana 8 persen untuk penanggulangan bencana Covid-19 memang rentan diselewengkan, karena bisa dibelanjakan untuk membeli barang habis pakai. Tapi bukan berarti para Kades bisa leluasa untuk memanipulasi laporan, semua harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Memang rentan karena banyak dibelanjakan barang habis pakai, tapi tetap saja semua harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: