OSS Berbasis Resiko Bakal Mudahkan UMKM

OSS Berbasis Resiko Bakal Mudahkan UMKM

CE ONLINE - Sistem Online Single Submission Risk Based Apporoach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko dinilai akan memangkas aturan yang menghambat kemudahan usaha. Termasuk juga perizinan dalam berusaha dan berinvestasi sehingga semuanya menjadi lebih mudah.
"Presiden meluncurkan OSS RBA agar iklim usaha di negara kita makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak - banyaknya," ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani.

Dikatakannya, kehadiran OSS Berbasis Risiko ini akan disesuaikan proses perizinan dengan risikonya. Sehingga Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama. Dengan adanya OSS ini akan memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha, karena disesuaikan dengan resiko dari usaha tersebut, sehingga usaha mikro/kecil, menengah dan besar tentu akan berbeda.
"Jadi dibagi 3, seperti disebut pak Presiden, untuk mikro dan kecil cukup mendaftar maka langsung mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), untuk yang berbasis sedang mendapatkan sertifikat standar. Lalu usaha besar yang beresiko tinggi yang wajib melalui perizinan, tentu ini memudahkan usaha kecil," sampainya.

Pelaku usaha di Provinsi Bengkulu sendiri sudah bisa menggunakan Sistem OSS Berbasis Resiko, karena sejak Rabu 4 Agustus lalu telah mulai diterapkan. Yuliswani mengajak para pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan usahanya segera. Selain kemudahan, pemerintah juga menfasilitasi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal dan SNI gratis.
"Dulu usaha kecil batasannya 0 sampai 500 Juta, sekarang sudah menjadi 5 Miliyar, jadi 0 - 5 Miliyar usaha kecil. Nah untuk usaha kecil yang mendaftarkan usaha ereka akan mendapatkan gratis Serifikat Halal dan SNI itu dibiayai oleh Pemerintah," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: