Jangan Buang Limbah Medis ke TPA/TPS

Jangan Buang Limbah Medis ke TPA/TPS

CE ONLINE- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk tidak membuang limbah media ke TPA/TPS.

Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala DLH Kabupaten Rejang Lebong, Drs Darmansyah MM.
"Perihal Limbah medis yang berada di pusat-pusat pelayanan kesehatan khususnya di Kabupaten Rejang Lebong sudah diberitahukan untuk tidak boleh di buang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)," tuturnya ke CE (12/8).

Darmansyah mengatakan perihal kenapa limbah medis tidak boleh di buang di TPA atau di TPS, ia mengatakan bahwa itu sangat berbahaya.
"Untuk pembuangan limbah medis memeng sudah ada aturannya agar tidak di buang bercampur limbah rumah tangga, apalagi melihat kondisi saat ini atau lebih tepatnya pandemi covid-19 yang semakin mengganas sangat tidak dianjuarkan limbah medis dibuang ke TPS atau TPA karena bisa membahayakan masyarakat. Terutama bagi mereka yang menjadi petugas pengambilan sampah bahkan bagi masyarakat yang mencari rezki dari sampah," jelasnya.

Perihal berapa jumlah tonase limbah medis perbulannya yang di informasikan oleh pusat-pusat layanan kesehatan yang berada di kabupaten Rejang Lebong, Darmansyah mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dari pusat pelayanan kesehatan lagi.
"Untuk jumlah nya saat ini kita belum mengetahui karena sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan bulanan lagi dari pusat-pusat pelayanan kesehatan yang berada di kabupaten Rejang Lebong saat ini," imbaunya.

Darmansyah menginformasikan bahwa pihaknya sudah menyurati pusat pelayanan kesehatan terkait perihal untuk selalu menyampaikan laporan bulanan prihal limbah medis di tempat masing-masing.
"Sudah di sampaikan ke instusi pemerintah dipusat2 pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, klinik, termasuk dokter prektek, bidan praktek.
Kita meminta untuk mereka mekalukan penyampaian laporan setiap bulan
laporan jumlah timbunan limbah medis, kususnya yang terkait medis covid, apakah itu masker alat apd yang lainya. Mereka diwajibkan menyampaikan laporan tersebut ke dinas lingkungan hidup yang akan kita sampaikan ke pemerintah provinsi maupun ke pemerintah pusat khususnya ke kementerian lingkungan hidup," pungkasnya. (CW2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: