Pemkab Bakal Koordinasi ke Kemendagri, Soal Penundaan Pilkades Serentak
CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini berkaitan surat edaran Kemendagri perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak hingga dua bulan kedepan.
"Untuk itu Kita bakal koordinasikan dengan pihak Kemendagri dalam waktu dekat ini, apakah surat edaran itu berlaku terhadap semua Level PPKM di daerah atau ada level Khusus PPKM nya yang melaksanakan kita belum tahu. Sedangkan Kabupaten Lebong masuk Level 3 , jika seluruh level berlaku untuk tidak boleh, maka dengan otomatis kita tidak dapat melaksanakan, karena dalam surat tersebut tidak ada level khusus yang melaksanakan Pilkades," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Lanjut Sekda, apabila PPKM hanya level 2 atau 3 yang diperbolehkan melaksanakan Pilkades, maka konteksnya nanti akan dikoordinasikan kepada Bupati untuk lebih lanjutnya.
"Kita akan koordinasi level berapa yang diperbolehkan, tahapan semuanya masih berjalan," singkatnya.
Sebelumnya, terkait adanya Perbub Pilkades 2021 ini, pihaknya mengaku sudah diajukan ke pimpinan yang mana Bupati Lebong. Akan tetapi, saat ini perbub tersebut belum dapat ditindaklanjuti oleh Bupati.
"Sudah masuk ke meja pak bupati. Untuk itu, terkait pengunduran selama 2 bulan kedepan yang sebelumnya 9 agustus, artinya dilaksanakan 9 Oktober, maka apakah tekejar Oktober sampai Desember itu, maka ini yang akan kita kaji juga nantinya," ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Dinas PMDSos Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD Eko Budi Santoso, SP, mengatakan jika 17 desa yang akan menggelar Pilkades diantaranya Desa Talang Ratau, Talang Baru, Turan Tiging, Kutai Donok, Talang Leak II, Semelako II, Tanjung Bungai I, Sukau Kayo, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Nangai Amen, Sukau Margo, Embong, Ketenong I, Tambang Sawah, Air Kopras, dan Talang Baru I.
"Untuk Desa Nangai Amen dan Talang Baru I tahun ini juga masuk dalam jadwal Pilkades serentak, karena satu Kepala Desanya tersandung hukum, dan satu lagi Kades lagi meninggal dunia. Semua Desa yang ditunda pelaksanaan Pilkades akan tetap diisi oleh masing-masing Pjs Kades agar pelayanan masyarakat tetap berjalan," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: