Sudah 6 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR)
CE ONLINE - Teror Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) termasuk hewan jenis anjing marak terjadi di sejumlah kecamatan di kabupaten Lebong. Pasalnya anjing yang di duga liar tersebut kerap mengigit sebagian dari warga, baru baru ini saja kasus GHPR hewan anjing ini terjadi di Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis dan di Kecamatan Lebong Utara.
Akan tetapi ketika laporan tersebut telah masuk oleh Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong, pihaknya menyebut jika hewan anjing yang di duga mengigit salah satu warga tersebut belum dapat di periksa.
"Berdasarkan dari beberapa laporan dari warga kasus anjing yang diduga liar atau rabies ini belum dapat kita periksa lantaran ketika kami langsung turun ke lokasi kejadian ternyata anjing sudah hilang," kata Kepala Disperkan Lebong Emi Wati, SE, M.Ak melalui Kabid Peternakan Drh. Ferdi Perdian.
Diakuinya, seharusnya ketika salah satu warga terkena gigitan hendaknya hewan tersebut pun langsung di amankan, sehingga pihaknya pun bisa memerika dan memastikan apakah hewan tersebut dalam keadaan rabies atau tidak.
"Bahwa benar hewan yang rabies baik dari hewan anjing maupun hewan lainnya bisa diamati melalui isolasi atau karantina selama 14 hari. Bahkan, jika anjing yang diduga rabies ini sudah terlanjur dibunuh atau mati, maka sample otaknya dikirim ke Laboratorium untuk diperiksa. Sayangnya, sejauh ini kasus yang kita terima belum ada hewan yang berhasil di tangkap untuk kita periksa," pungkasnya.
Hanya saja, menurutnya kebanyakan Warga yang digigit anjing yang di duga rabies ini tidak melaporkan ke pihaknya. Pasalnya, warga biasanya langsung membawa korban yang digigit tersebut ke Puskesmas.
"Sebelumnya Laporan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) yang pernah masuk ke kami itu ada dari beberapa desa, diantaranya, Kecamatan Lebong Selatan Desa Pagar Agung, Desa Lebong Tambang, dan tadi malam (Senin, red) Desa Garut. Sedangkan Desa Bioa Putiak kami belum dapat laporan," tukasnya.
Sementara itu untuk jumlah laporan GHPR hewan anjing liar sepanjang Januari hingga Agustus dalam Kabupaten Lebong sejauh ini berjumlah 6 laporan.
"Data rekapan yang masuk ke Bidang Peternakan berjumlah 6 kasus. Meskipun kejadian kasus gigitan iini pada tahun sebelumnya lebih dari itu, maka untuk kedepannya kita meminta kepada warga untuk cepat melaporkan kejadian ini kepada pihak desa dan melaporkan ke Disperkan sehingga kami bisa memberikan langkah, antisipasi dan arahan kepada warga yang terekena kasus GHPR tersebut," tuturnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: