Pengajuan Berkas Kenaikan Gaji THLT Dikbud Lambat
CE ONLINE- Setelah sebelumnya Pemerintah kabupaten Lebong mencanangkan kebijakan kenaikan gaji Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) terkhusus tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, beberapa bulan yang lalu. Hingga sejauh ini tenaga pendidik yang di ketahui menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, menyebut jika realisasi pengajuan berkas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong terkesan lambat. Itu pun terbukti jika pihaknya belum menyampaikan berkas THLT yang telah direkrut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hj Nelawati, SP, MM, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH tak menampik ketika dikonfirmasi terkait hal itu. Kata dia, sejak dicanangkan oleh Pemkab Lebong terkait dengan kebijakan kenaikan gaji THLT dua OPD tersebut, hanya Dinkes yang telah merampungkan pengajuan kenaikan gaji THLT nya.
"Sedangkan untuk Dinas Dikbud, setahu saya hingga saat ini belum mengajukan berkas kenaikan gaji THLT ke Sekda maupun bupati," singkat Pedo.
Sementara ditanya berapa total THLT Lebong yang direkrut tahun anggaran (TA) 2021 ini? Dirinya mengaku, belum mengetahui berapa pasti angkanya. Menurutnya, itupun lantaran masih ada beberapa OPD dijajaran Pemkab Lebong yang kembali mengusulkan penambahan kebutuhan THLT.
"Untuk jumlah THLT yang sudah direkrut oleh Pemkab Lebong tahun ini belum bisa kami sebutkan, karena beberapa OPD masih mengusulkan penambahan kebutuhan THLT yang dianggap masih dibutuhkan," terangnya.
Lebih lanjut, Pedo menerangkan, beberapa OPD yang mengusulkan penambahan jumlah kebutuhan THLT itu sudah disampaikan langsung kepada Sekda dan Bupati Lebong. Hanya saja, apakah penambahan itu disetujui atau tidak pihaknya belum menerima laporan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan terhadap THLT tambahan tersebut.
"Usulan penambahan itu disampaikan langsung masing-masing OPD ke pak Sekda dan Bupati. Apakah disetujui atau tidak kami belum tahu, karena belum ada usulan tambahan THLT yang diminta untuk diterbitkan SKnya," lanjutnya.
Lebih jauh, Pedo memaparkan, untuk besaran gaji THLT masih tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) umum momor 14 tahun 2020 tentang tenaga harian lepas terdaftar dilingkungan Pemkab Lebong. Dimana rincian gaji yang diatur dalam Perbup tersebut, untuk jenjang SD sebesar Rp 400.000, SMP Rp 450.000, SMA/Sederajat dan D1 sebesar Rp 500.000, D2 Rp 550.000, D3 Rp 600,000, S1 Rp 700.000 Dan SII Rp 800.000.
Kemudian tenaga khusus seperti sopir dan penjaga kantor sebesar Rp 1,5 juta, operator khusus, programer, tenaga khusus dan aity sebesar Rp 1,7 juta.
Selanjutnya petugas kebersihan dan pramu bakti sebesar Rp 1 juta. Namun bagi OPD yang ingin meningkatkan honor atau gaji sesuai dengan kebutuhan dan bersipat khusus, maka harus mengusulkan lewat peraturan bupati.
"Kalau untuk total gaji yang disiapkan Pemkab Lebong itu sudah menjadi ranah BKD Lebong, sedangkan kita BKPSDM hanya menerima usulan dari OPD dan menerbitkan SK," demikian Pedo. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: