Pelanggar Prokes Disanksi Pidana?

Pelanggar Prokes Disanksi Pidana?

CE ONLINE - Kapolda Bengkulu sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Khususnya di Kabupaten Lebong, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK menegaskan, siap menegakkan aturan dari maklumat Kapolda Bengkulu itu, dengan ketentuannya bahwa dirinya memastikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan katagori berat bisa diproses hukum pidana.

Seperti salah satunya meniadakan resepsi persta pernikahan yang mengundang orang banyak, sehingga akan menimbulkan kerumunan.
"Ya, selama ini kita disini (Lebong, red) masih memberikan toleransi saja. Nanti saya akan gunakan kewenangan saya, bagi pelanggar prokes di pesta pernikahan ringan dibubarkan, dan paling berat kita pidanakan," tegasnya.

Bahkan, pada rapat evaluasi penanganan Covid-19 yang sudah diagendakan Pemkab Lebong, Senin (23/8) hari ini, Kapolres memastikan akan menggunakan kewenangan hukumnya mendorong maklumat Kapolda untuk ditegakkan di Lebong, sehingga edaran yang dikeluarkan nanti sesuai dengan maklumat. Karena hasil rapat nanti, maklumat Kapolda harus masuk dalam dalam edaran Bupati.
"Jikapun peresmian pesta pernikahan tidak masuk dalam hasil rapat nanti, dan pesta pernikahan tetap diperbolehkan, saya akan turun langsung cek. Jika tidak dilaksanakan sesuai dengan hasil rapat paling ringan saya bubarkan, paling berat kita pidanakan. Karena, cita-cita bupati, Lebong zona hijau lagi, kalau ingin Lebong zona lagi kita harus disiplin dan tegas jagan kasih kelonggaran lagi. Maklumat Kapolda itu harus dilaksanakan," beber Ichsan.

Tak hanya itu, dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukumnya ini, Kapolres juga memastikan, akan kembali mengaktifkan dan menggelar operasi yustisi.
"Saya, jalan tidak jalan operasi yustisi yang digerakkan Satpol-PP. Karena TNI, POlri sifatnya hanya memback-up. Kalaupun Satpol-PP tidak bergerak dengan berbagai alasan di anggaran dan segala macamnya. Kami punya kewenangan hukum sendiri dan Satgas sendiri. Maka saya akan gunakan kewenangan saya sebagai penegak hukum," pungkas Ichsan. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: