40 Desa Sudah Kantongi DD Tahap 2, Dari 62 Pengajuan Berkas

40 Desa Sudah Kantongi DD Tahap 2, Dari 62 Pengajuan Berkas

CE ONLINE - Hingga Selasa (24/8) kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong merangkap sebanyak 62 desa sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap II anggaran tahun 2021.

Demikian disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP, M.Si didampingi Kasi Administrasi Pengelolaan Keuangan, Kekayaan Desa dan Kelurahan, Musdalifa, SE kepada wartawan Selasa siang.
"Dari 62 desa itu yang sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) sebanyak 40 desa. Sedangkan sisanya berkas pencairan masih diproses oleh kita," sampainya.

Musdalifa menjelaskan, adapun sisa desa yang belum mencairkan DD tahap II sebanyak 60 desa. Dirinya merincikan, Kecamatan Curup Tengah 1 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Curup Utara sebanyak 9 dari 12 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Curup Selatan sebanyak 9 belum lakukan pencairan, Kecamatan Curup Timur sebanyak 5 desa belum satupun lakukan pencairan, Kecamatan Bermani Ulu sebanyak 12 desa belum satupun lakukan pencairan Kecamatan Selupu Rejang sebanyak 3 dari 9 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) sebanyak 11 dari 14 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Sindang Kelingi sebanyak 3 dari 9 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Kota Padang sebanyak 2 dari 7 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Sindang Beliti Ilir sebanyak 2 dari 10 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Sindang Beliti Ulu sebanyak 1 dari 9 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Sindang Dataran sebanyak 1 dari 6 desa belum lakukan pencairan, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebanyak 1 desa belum lakukan pencairan.
"Jadi totalnya ada 60 desa yang belum ajukan berkas atau belum mencairkan DD tahap II. Semua desa yang disebutkan tadi berasal dari 13 kecamatan," jelasnya.

Adapun satu kecamatan yang seluruh desa di dalamnya diketahui sudah melakukan pencairan. Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Binduriang.
Sebagai penutup dirinya menambahkan, kendala yang umum terjadi pada desa yang lambat melakukan pencairan yakni terkendala pada pelaporan progres desa.
"Sesuai dengan PMK nomor 222, salah satu syarat penyaluran DD itu adalah capaian output pada suatu desa sudah di angka 35 dan penyerapan di angka 50," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: