Bupati Siapkan Strategi Khusus, Percepat Penyerapan Anggaran Desa

Bupati Siapkan Strategi Khusus, Percepat Penyerapan Anggaran Desa

CE ONLINE- Dengan total pagu Rp. 79.8 miliar. Kabupaten Lebong saat ini berada di posisi terendah dalam realisasi Dana Desa (DD) se Provinsi Bengkulu. Hal itu terhitung Agustus 2021, realisasi terserap baru 39 persen.
Terkait itu, Bupati Lebong Kopli Ansori merasa harus ada strategi khusus dalam penyerapan anggaran desa tersebut. Ini untuk menghindari sanksi penundaan dari pemerintah pusat tahun 2022 mendatang.
"Para pemerintah desa harus bergerak cepat dalam realisasi serapan DD dan ADD tahun 2021 ini. Baik realisasi serapan pada prioritas pembangunan maupun anggaran 8 persen penanganan Covid-19," tegas Kopli.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si tak menampik ketika dikonfirmasi terkait realisasi serapan DD dan ADD Lebong terendah se Provinsi Bengkulu. Bahkan terkait hal ini pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara bupati dengan seluruh kepala desa se Kabupaten Lebong dalam upaya percepatan realisasi anggaran desa.
"Saat ini tinggal desa harus segera melakukan pengajuan berkas pencairan DD dan ADD tahap II. Jika usulan sudah disampaikan tentu akan segera kami tindaklanjuti, " kata Reko.

Ditambahkan Reko, pihanya sudah melayangkan surat kepada masing-masing pemerintah desa untuk mempercepat pencairan DD dan ADD tahap II tahun ini.
"Kalau dari kami (Dinas PMDSos, red) tidak ada kendala. Jika memang desa sudah siap dan realisasinya 50 persen tahap pertama, maka kami meminta setiap desa melakukan pengajuan pencairan kembali," lanjutnya.

Maka dengan itu Ia mengimbau kepada seluruh desa segera melengkapi berkas pencairan DD dan ADD tahap II ini. Karena ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak. Seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kemudian padat karya tunai juga harus berjalan.
“Maka pemerintah desa dan perangkat desa harus segera mengajukan berkas pencairan. Jika desa yang belum lengkap segera melangkapi,” tukasnya.

Sementara terkait sanksi jika DD dan ADD jika tak terserap? Reko mengatakan hal itu jelas ada sanksi. Bahkan anggaran DD tidak akan mungkin masuk SILPA kas desa dan akan hangus begitu saja kembali ke negara. Tentu yang dirugikan adalah desa itu sendiri.
"Jika desa tidak melakukan pengajuan pencairan DD dan ADD yang dirugikan adalah masyarakat banyak, " tandasnya.(CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: