13 Kapus Bakal Dimutasi, Pejabat Harus Fungsional

13 Kapus Bakal Dimutasi, Pejabat Harus Fungsional

CE ONLINE- Sebanyak 13 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Lebong, bakal terkena mutasi massal. Sebab para Kapus tersebut diisi oleh pejabat esellon 4a. Sesuai dengan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jabatan kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional bukan lagi dijabat oleh struktural.

Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Puskesmas Kabupaten Lebong.
"Dengan adanya PP dan Perbup yang ada saat ini, maka mau tidak mau seluruh kepala Puskesmas harus dimutasi. Meskipun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih mengamanahkannya tetap menjadi sebagai kepala Puskesmas," sampai Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH kepada CE.

Keluarnya PP dan juga Perbup itu, sambungnya, sesuai dengan amanah undang-undang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat menjadi lebih maksimal di Puskesmas tersebut. Serta untuk kepala Puskesmas masih tetap harus berlatar belakang orang kesehatan.
"Berbeda dengan kepala tata usaha Puskesmas masih dijabat oleh eseloan 4b," lanjutnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dengan dijabatnya kepala Puskesmas oleh pejabat fungsional, gretnya lebih tinggi untuk masalah tunjangan dan minimal sama dengan pejabat eseloan 4a dan bahkan ada yang lebih tinggi. Sehingga tidak ada akses negatifnya dengan perubahan jabatan dari eseloan menjadi fungsional.
“Dengan demikian, jika ada mutasi maka harus mengakomodir untuk kepala Puskesmas," demikian Pedo. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: