BKD Usul Rp 120 Juta, Sertifikasi Lahan Pemkab
CE ONLINE- Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mencatat sebanyak 421 bidang tanah milik Pemkab belum bersertifikat maupun balik nama. Terkait hal itu Bidang Aset BKD Lebong berencana akan melakukan penertiban aset tak bergerak berupa lahan tanah dengan berencana akan mengusulkan anggaran sebesar Rp 120 juta dalam APBD Perubahan tahun 2021 ini.
Adapun anggaran tersebut nantinya untuk membuat sertifikat 38 lahan yang sebelumnya telah dibuatkan peta bidang tanah. Termasuk mengurus balik nama 20 sertifikat lahan.
"Itu dengan catatan anggaran yang diusulkan diakomodir, " kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si.
Ditambahkan Rizka, dalam proses sertifikat lahan ini sendiri akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya menargetkan tiga tahun kedepan, penertiban aset lahan ini tuntas dilaksanakan.
"Baik itu pembuatan sertifikat baru maupun balik nama dari nama pemiliknya menjadi milik Pemkab Lebong, " lanjut Rizka.
Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.
"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset, " tambahnya.
Sementara itu, lanjutnya, hingga saat ini untuk lahan milik Pemkab Lebong yang sudah memiliki sertifikat berjumlah 200 persil atau bidang tanah. Sementara ada 421 lahan lainnya yang belum bersertifikat.
"Namun tidak semuanya tak bersertifikat. Beberapa sudah ada, tapi belum dilakukan proses balik nama dari pemilik sebelumnya ke milik daerah," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>