Turun ke PPKM Level II
CE ONLINE - Berdasarkan status yang tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September, menyebut bahwa Kabupaten Lebong yang sebelumnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III saat ini menurun ke level II.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebong Fahrurrozi, S.Sos, M.Si bahwa penurunan status ini tak lepas dari beberapa kebijakan dari Tim Satgas Covid-19. Seperti mendirikan dua posko penyekatan di perbatasan Lebong, operasi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (prokes) hingga percepatan vaksinasi kepada lapisan masyarakat.
"Termasuk peran serta masyarakat yang telah disiplin menerapkan prokes. Alhamdulillah Lebong turun ke level dua," kata Rozi sapaan akrabnya.
Selanjutnya lanjut Rozi, dengan penurunan status ini ada kelonggaran dalam pemberlakuan aktivitas masyarakat jika dibanding level III sebelumnya. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tidak terlena. Masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjalankan prokes mengingat pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman.
"Mari bersama berkomitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong, " lanjutnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan 3M. Menggunakan masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
"Masyarakat yang belum divaksin untuk bisa segera datang ke Puskesmas diwilayahnya masing-masing," Tuturnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>