Gaji Perangkat Agama Diusulkan Rp 7 M
CE ONLINE- Rencana pemerintah Kabupaten Lebong dalam pengambilalihan wewenang gaji perangkat agama dari pemerintah Desa atau Kelurahan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) sepertinya akan mulai di realisasikan tahun 2022 mendatang. Dimana kebutuhan anggaran tersebut sepertinya lebih dari Rp. 7 miliar untuk 6 perangkat agama se kabupaten Lebong. Diketahui mulai dari Imam, gharim, khotib, bilal, rubiyah di tambah dengan guru ngaji.
Hal Itu di sampaikan Kabag Kesejahteraan Sosial (Kesos) Setkab Lebong Fabil Rozak, S.Ag, M.Pdi mengaku terkait anggaran sudah dibahas bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Kebutuhan anggaran tersebut akan diusulkan pada APBD 2022 mendatang.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui oleh DPRD Lebong. Dengan demikian bisa direalisasikan mulai tahun depan, " katanya.
Saat ini, lanjut Fabil, tinggal lagi mematangkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup). Dengan sisa waktu yang ada ia menargetkan payung hukum itu akan selesai dalam tahun ini.
"Inikan masih ada waktu. Saat ini masih proses menyusun regulasi. Kami targetkan selesai dalam tahun ini juga, " lanjutnya.
Kemungkinan besar honor yang akan diterima perangkat agama tersebut akan lebih besar jika dibandingkan saat dibayarkan oleh desa maupun kelurahan. Ini salah satu yang akan diatur dalam Perbup. Selain itu gaji perangkat ini juga akan dibayarkan dengan sistem non tunai. Yaitu ditransfer ke rekening masing-masing perangkat.
"Berapa besarannya honor, saat ini masih kami susun. bupati ingin jumlahnya lebih besar. Misalnya saat dibayarkan desa Rp 750 ribu per bulan, maka naik Rp 800 ribu perbulan," pungkasnya. (CE8).
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>