Disperindag Catat 34 Koperasi Tidak Aktif
CE ONLINE - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, mencatat sebanyak 77 usaha koperasi yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Hanya saja dari jumlah tersebut, 43 koperasi aktif dan 34 koperasi tidak aktif.
Kepala Bidang Koperasi dan Perdagangan, Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong, Azhar, SH mengatakan bahwa koperasi itu terdiri dari berbagai jenis koperasi. Diantaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Unit Desa (KUD), Koprasi Serba Usaha (KSU), Koprasi Pegawai Negeri (KPN) hingga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
"Bisa dilihat dari laporan RAT (Rapat Akhir Tahun, red). Jika tak melakukan RAT artinya usaha koperasi itu tak berjalan dengan baik, " katanya.
Selanjutnya, melalui laporan RAT, inilah kata Azhar perkembangan sebuah koperasi akan tergambar. Pasalnya dalam laporan RAT tercantum sirkulasi dana keluar dan dana yang masuk. Jika di penghujung tahun, kas minus akibat dana yang keluar lebih besar dari dana yang masuk, itu artinya koperasi bersangkutan tidak sehat.
"Begitu juga sebaliknya. Makanya saya tegaskan bagi koperasi yang tidak lapor RAT tidak akan kami usulkan terima bantuan," ungkap Azhar.
Lebih lanjut Azhar mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada seluruh pengurus badan usaha koperasi yang tidak melaporkan RAT. Selain teguran tertulis, beberapa koperasi juga kerap diberikannya teguran secara lisan. Jika tidak juga melaporkan RAT, tidak hanya terancam tidak terima bantuan.
"Berkembang atau tidaknya suatu koprasi dapat dilihat dari RAT yang seharusnya dilaporkan setiap tahun. Dan itu menjadi salah satu syarat koprasi untuk mendapatkan bantuan," tandasnya. (CE8).
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>