Kades Diminta Kooperatif

Kades Diminta Kooperatif

CE ONLINE- Sepertinya upaya Kejaksaan Negeri Lebong meminta laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) 8 persen tahun anggaran (TA) 2021 kepada 93 desa di kabupaten Lebong tidak main-main.

Pasalnya penegasan terkait hal tersebut juga diucapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si bahwa dirinya juga meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) koperatif untuk dapat menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas realisasi DD 8 persen Covid-19 yang diminta pihak Kejari Lebong.
"Terkait dengan laporan SPj DD 8 persen yang di minta Kejari Lebong, saya minta seluruh Kades dapat kooperatif untuk menyerahkan laporan seperti yang diminta," kata Reko.

Kata dia, permintaan laporan atas realisasi DD 8 persen penanganan Covid-19 serta laporan realisasi DD dan ADD 40 persen tahap I tahun 2021 yang diminta itu adalah hal yang positif. Terlebih lagi, lanjutnya itu sudah menjadi tugas pihak Kejari Lebong untuk melihat apa saja yang sudah dilakukan terhadap penanganan Covid-19 dan realisasi penggunaan DD dan ADD di tengah pandemi ini.
"Segera lengkapi permintaan pihak Kejaksaan. Jika pun laporan itu masih terdapat kekurangan sesuai dengan yang diminta, maka diharapkan agar bisa dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan kembali," lanjutnya.

Disisi lain, dia pun memastikan, terkait laporan SPj yang diminta pihak Kejari Lebong itu, sama sekali tidak menghambat dan mempengaruhi proses pengajuan berkas pencairan DD dan ADD tahap II ke Bidang PMD, maka kembali lagi dengan masing-masing desa. Namun, dia mengaku, banyak Kades yang bingung dalam pembuatan SPj seperti yang diminta tersebut.
"Proses pengajuan pencairan tahap kedua di PMD itu tetap berjalan seperti biasanya. Jadi sama sekali tidak berpengaruh terhadap laporan SPj yang diminta pihak Kejari," tandas Reko. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: