PPNS Bakal Panggil 20 Pengguna Jasa Reklame
CE ONLINE- Dalam menanggapi pengelolaan pajak reklame yang bersifat komersil Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, merencanakan akan memanggil seluruh pengguna reklame di Kabupaten Lebong atas dugaan pemungutan pajak daerah.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Ummi Haidar Rambe, ST, M.Si. mengatakan sebelum dilakukan pemanggilan nantinya pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu ke perusahaan besar.
”Untuk klarifikasinya kami prioritaskan dulu ke perusahaan-perusahaan besar yang indikasinya pasti bayar sewa ke pihak vendor (penyedia, red),” katanya.
Lebih jauh dirinya pun menyebut lebih kurang 20 pengguna reklame akan dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau (PPNS) pada Selasa (14/9) mendatang. Mulai dari brand elektronik, makanan, rokok, gerai waralaba hingga perhotelan yang banyak terpampang di tepi jalan umum pusat Kabupaten Lebong. Surat panggilan resmi sudah disiapkan dan dalam minggu ini dilayangkan.
"Penyelidikan ini semata dilakukan untuk memastikan penyebab kontribusi PAD (pendapatan asli daerah, red) dari sektor pajak yang rendah. Khususnya pajak reklame yang menurut kami potensi PAD bisa empat kali lipat dari target sekarang (Rp 40 juta, red),’’ ungkapnya.
Disamping itu juga di dalam penyelidikan itu, Zainal mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polres Lebong selaku pembina PPNS. Tidak dipungkirinya, penyelenggara reklame yang tidak mengantongi izin akan diproses hukum. Itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah yang menyebut setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
"Termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Yang jelas kita lihatlah nanti seperti apa hasil penyelidikannya,’’ tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>