Inspektorat “Warning” Kades Soal Penggunaan DD/ADD

Inspektorat “Warning” Kades Soal Penggunaan DD/ADD

CE ONLINE - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, mengingatkan sekaligus mewarning para 122 Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain.
"Kita tahu DD/ADD yang diterima setiap Desa sangat besar jumlahnya. Oleh karena itu, Kita minta DD/ADD digunakan dengan hati-hati jika tidak ingin berurusan dengan hukum," ujarnya kepada CE, Jumat (17/9).

Di Kabupaten Rejang Lebong, sebut Zulkarnain sudah banyak Kades yang terjerat hukum karena korupsi DD. Bahkan untuk tahun 2021 juga, ada yang sudah menjalani hukuman bahkan ada juga yang sedang dalam proses persidangan. Jangan sampai, karena ketidakhati-hatian kedepan ada lagi yang terjerat korupsi dan berurusan dengan hukum.
"Sebenarnya, setiap kali pertemuan dan setiap sosialisasi Kita sudah ingatkan kepada masing-masing Perangkat Desa. Jika ragu, bisa dikonsultasikan terlebih dahulu. Jangan sampai, karena keragu-raguan tanpa dikonsultasikan bisa berurusan dengan hukum," sampainya.

Sementara itu, Zulkarnain juga mengingatkan kepada Kades beserta perangkatnya untuk transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Jangan sampai, masyarakat beranggapan penggunaan APBDes terkesan ditutup-tutupi sehingga muncul keraguan masyarakat. Salah satu bentuk transparansi bisa dengan publikasi setiap kegiatan di Media. Seperti halnya media cetak koran dan sebagainya," katanya.

Di sisi lain, Zulkarnain mengatakan bahwa setiap penggunaan DD yang dilakukan oleh masing-masing Desa itu bakal diaudit setelah DD terserap semuanya. Seperti halnya, Penggunaan APBDes tahun 2020 lalu, yang tahun 2021 ini dilakukan audit oleh Inspektorat. Dimana audit tersebut, sudah berjalan hampir 70 persen desa dan tinggal 30 persen lagi lagi yang rencananya audit akan dilanjutkan pada Oktober mendatang.
"Dari hasil audit itu nanti, akan dievaluasi. Apakah ada temuan atau indikasi korupsi, maka tentu bisa diproses lebih lanjut oleh penegak hukum. Oleh karena itu, Kita minta sekali lagi untuk Desa lebih berhati-hati," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: