Warga Pelabuhan Baru Simpan Sabu

Warga Pelabuhan Baru Simpan Sabu

CE ONLINE- Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada Jumat (17/9) malam, berhasil mengamankan HW (38) warga Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah. Diamankannya warga Pelabuhan Baru tersebut karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba RL Iptu Susilo SH MH mengatakan kronologis penangkapan warga tersebut bermula saat petugas Satnarkoba mendapati informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba pada Jumat sore.

Mendapati informasi tersebut, Petugas dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
"Pada Jumat malamnya, petugas mendatangi dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pelabuhan Baru. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang dicurigai memiliki dan menyimpan sabu," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/9).

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, lanjut Kasat bahwa petugas dilapangan langsung melakukan penggeledahan. Sehingga petugas berhasil mendapati sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang kita amankan, diantaranya 1 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, uang tunai Rp 1.750.000 yang diduga hasil dari bisnis sabu, 1 buah skop plastik warna merah, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah dompet warna hitam," sampainya.

Lanjut Kasat, terhadap pelaku dan barang bukti yang didapati di rumah pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Rejang Lebong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hal ini guna memastikan dari mana asal usul barang tersebut, termasuk siapa pemasok barang tersebut.
"Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti tersebut. Termasuk diantaranya apakah pelaku ini pengedar, pemakai ataupun bandar masih kita kembangkan," katanya.
Sementara itu, untuk sementara pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: