2 Tersangka, 4 Direhab

2 Tersangka, 4 Direhab

CE ONLINE - Petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) di back up oleh Polres Rejang Lebong hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap Polsek PUT pada Rabu (8/9) lalu. Sementara 4 lainnya, dilakukan rehabilitasi di yayasan Karunia Insani House (KIH) secara mandiri.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri SH mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JA (31) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan AJK (30) warga Kota Lubuklinggau.
"Dua orang ini selain ditetapkan sebagai tersangka narkoba, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi," ujarnya kepada CE, Senin (20/9).

Terhadap dua orang ini, kata Kapolsek akan dijerat Pasal Berlapis. Sedangkan untuk penanganannya akan dilakukan oleh dua satuan.
"Untuk narkobanya ditangani oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong, dan untuk kasus senpinya di tangani oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong," sampainya.

Sementara itu, untuk 4 orang yang hanya dilakukan rehab sebut Kapolsek yakni TCN (36) warga Lubuklinggau, FE (32) warga Desa Karang Anyar, EJ (18) warga Lubuklinggau dan AR (53) warga Lubuklinggau.
"Mereka rehab mandiri di yayasan KIH Dwi Tunggal," katanya.

Sedangkan untuk dua orang lainnya, yang pada saat pertama kali diamankan yakni WA (23) warga Desa Air Apo dan BO (30) warga Lubuklinggau sudah dipulangkan lebih dulu keluarganya. Karena sebut Kapolsek, keduanya tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba maupun Senpi.
"Untuk WA ini hanya berstatus saksi, kebetulan pada saat itu WA tengah bersama dengan tersangka JA. Sedangkan BO hanya sebagai tukang ojek yang mengantar salah satu pelaku ke rumah tersangka JA," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Polsek PUT mengamankan JA bandar narkoba saat melakukan razia kendaraan. Dimana JA saat itu bersama WA. Kemudian setelah dikembangkan, Polsek PUT kembali mengamankan 6 orang lagi di rumah Tersangka JA. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: