2 Karyawan Kena PHK, Selama Pandemi Covid-19

2 Karyawan Kena PHK, Selama Pandemi Covid-19

CE ONLINE- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat hanya ada dua orang karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid 19 melanda.
"Sejak pandemi covid melanda daerah kita Rejang Lebong sampai sekarang, hanya ada dua karyawan yang di PHK oleh perusahaannya," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syafahwi melalui Kabid Bina Penta dan Latas, Oktalea kepada wartawan, Senin (20/9) kemarin.

Adapun dua orang tersebut merupakan karyawan PT. Pos Indonesia cabang Curup dan karyawan PT. Indisco Niagatama Semesta.
"Yang di kantor pos itu satpam, sedangkan yang di PT. Indisco Niagatama itu ada salah seorang karyawan yang punya jabatan," ujarnya.

Oktalea juga menerangkan bahwa, dalam kasus PHK rata-rata perusahaan atau pelaku usaha tidak melaporkan hal itu kepada Disnakertrans. Menurutnya, kasus PHK itu akan menjadi panjang prosesnya.
"Kenapa begitu, karena kebanyakan ya perusahaan itu tidak mau nanti jika si karyawan nya minta pesangon atau tunjangan, mereka tidak mau mengurusnya," terangnya.

Kemudian dirinya menambahkan, upaya untuk melakukan pendataan ke lapangan sampai kini masih belum bisa dilakukan sebagaimana mestinya. Dikarenakan minimnya anggaran yangada.
"Terakhir kali kami turun ke lapangan untuk mendata itu di awal tahun kemarin, dan setiap kami tanyakan kepada pihak perusahaan atau pelaku usaha bahasa mereka tidak ada karyawan yang di PHK.

Justru mereka membahasakannya perusahaan memakai sistem shift. Sedangkan yang dua karyawan yang disebutkan di atas tadi itu mereka kritis dan melapor ke Nakertrans," tandasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: