Papan Proyek Siluman “Disimpan”, Disdikbud: Mungkin Kontraktor Takut Hilang

Papan Proyek Siluman “Disimpan”, Disdikbud: Mungkin Kontraktor Takut Hilang

CE ONLINE- Terkait proyek diduga siluman di Kelurahan Pasar PUT, lantaran tidak memiliki papan merek pekerjaan. Diakui pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, jika proyek tersebut adalah kegiatan pihaknya yang tengah dikerjakan pihak kontraktor.

Hanya saja terkait tidak adanya papan merek pekerjaan, pihaknya baru mengetahui dari berita Curup Ekspress terbitan Selasa kemarin.
"Terkait papan merek pekerjaan harusnya pihak kontraktor membuat dan memasangnya dilokasi," sampai Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, SSTP M.Si melalui Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Dra. Meli Resmani, M.Si saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (21/9) kemarin.

Adapun terkait tidak adanya papan merek pekerjaan tersebut, pihaknya menduga mungkin pihak kontraktor takut papan merek tersebut hilang dan rusak. Karena disampaikannya, wilayah proyek tersebut (PUT,red) termasuk kategori wilayah yang kurang aman.
"Mungkin sudah di pasang papan proyek pada saat sedang bekerja, tapi kalau tidak, bisa jadi disimpan papan proyeknya. Karena daerah itu kan rawan terjadi kerusakan, seperti itu dugaan saya," katanya.

Sementara perihal tidak adanya izin kepada pemerintah kelurahan setempat terkait proses rehab gedung TK di wilayah Pasar PUT tersebut, dirinya menegaskan perihal izin untuk merehabilitasi gedung TK itu tidak termasuk dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
"Perihal harus izin ke pemerintah kelurahan setempat itu tidak ada dalam juklak dan juknis, jika ada ada pastilah pihak dinas dan kontraktor akan pamit dan minta izin pelaksanaan," ungkapnya.

Hanya saja saat ditanyakan perihal jumlah dan sumber anggaran proses rehabilitasi gedung TK Negeri Pasar PUT tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Lantaran persoalan anggaran dan teknis perkerjaan dipegang Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan saat dikonfirmasi, PPTK tidak berada ditempat dan belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.

Sekedar mengigatkan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.(CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: