Pemkab Kembali Usulkan Pengadaan CPNS

Pemkab Kembali Usulkan Pengadaan CPNS

CE ONLINE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tahun 2022 mendatang, berencana kembali mengusulkan perekrutan Calon Pegawai Negeri (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, H RA Denni SH MM.
"Insyaallah jika ada anggaran memungkinkan, kita kembali mengusulkan perekrutan CPNS dan PPPK tahun depan," ujarnya kepada CE, Selasa (21/9).

Menurut Sekda, seharusnya tahun ini perekrutan bisa digelar. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki, untuk tahun ini perekrutan CPNS/PPPK ditunda. Karena kata Sekda, anggaran yang ada masih diprioritaskan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebenarnya kalau untuk formasi, dari Kemenpan-RB sudah disetujui oleh perekrutan CPNS dan PPPK. Hanya saja, kemarin kita juga bersurat kepada Kementerian untuk menunda dulu Pelaksanaan perekrutan. Kembali lagi karena persoalan anggaran," sampainya.

Sementara itu, kata Sekda bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.122 orang dan kuota CPNS sebanyak 116 orang.

Rinciannya, dari kuota P3K sebanyak 1.122 orang terdiri dari, tenaga pendidik atau guru 969 orang, tenaga kesehatan 114 orang dan tenaga teknis 39 orang. Sedangkan untuk formasi CPNS rinciannya adalah, tenaga kesehatan 75 orang dan tenaga teknis 41 orang.
"Apakah nanti usulan perekrutan CPNS dan PPPK sama dengan kuota yang diberikan Pemerintah Pusat untuk tahun ini. Itu masih kita kaji kembali, apakah nanti berkurang atau justru bertambah," katanya.

Namun ditegaskan Sekda, selagi anggarannya tersedia maka perekrutan bisa dilakukan.
"Mudah-mudahan anggarannya tersedia," pungkasnya.

Sebelumnya, penundaan perekrutan CPNS/PPPK selain karena DAU yang diterima RL sudah dipotong oleh pemerintah pusat belasan miliar ditambah lagi dengan permasalahan penaganan Covid-19. Dimana daerah diharuskan menganggarkan 8 persen dalam APBD. Sementara dari informasi yang diterima, bahwa gaji PPPK juga dikembalikan kepada daerah. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: