Bupati dan Wabup Masih Pakai Mobnas Lama, Ali: Pengadaan Belum Diperbolehkan

Bupati dan Wabup Masih Pakai Mobnas Lama, Ali: Pengadaan Belum Diperbolehkan

CE ONLINE - Nampaknya Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM dan Hendra Wahyudiansyah SH, masih akan menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) lama. Pasalnya, pengadaan Mobnas tidak diperbolehkan dalam APBD 2022 terkait masih mewabahnya pandemi covid-19.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M Ali ST mengatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong sebelumnya telah mengusulkan anggaran untuk Mobnas Tamu pada Rumah Dinas (Rumdin).
"Namun sudah kita sampaikan sesuai dengan petunjuk KPK, tidak diperbolehkan termasuk mobil untuk Bupati dan Wakil Bupati," ujar Ali kepada CE, Rabu (22/9).

Menurut Ali, bahwa sebelumnya ada usulan pengadaan Mobil senilai Rp 1,8 Miliar. Dimana anggarannya, itu diperuntukkan untuk pembelian 3 unit mobil.
"Untuk jenisnya kita kurang tahu, apa Pajero atau Fortuner. Ada pengusulan, cuma tidak bisa," sampainya.

Sementara itu, yang diperbolehkan kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Rejang Lebong ini hanya kendaraan yang sifatnya operasional. Seperti halnya, dump truck pengangkut sampah, pengadaan mobil pemadam kebakaran dan sejenisnya.
"Diluar itu, nampaknya tidak diperbolehkan. Tapi ini belum final, karena belum ketuk palu. Namun gambarannya seperti itu sampai menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya.

Di sisi lain, Kabag Umum Setdakab Rejang Lebong Yudi Irawan terkait usulan Mobnas Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong pada APBD 2022 hanya menjawab singkat.
"Idak ado untuk tahun 2022," singkat Yudi. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: