Sidang Terdakwa Pencabulan Anak Tiri, TOK.. Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sidang Terdakwa Pencabulan Anak Tiri, TOK.. Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

CE ONLINE- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa KA. Ka divonis majelis hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak asusila terhadap LL (11) yang merupakan anak tirinya.

Dari pantauan CE, persidangan kasus asusila yang melibatkan ayah terhadap anak tiri di Kecamatan Selupu Rejang ini dilaksanakan secara terbuka. Dipimpin oleh hakim ketua Ari Kurniawan, SH dibantu hakim anggota Yongki, SH dan Annie Safrina Simanjuntak, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Arlya Noviana Adam, SH dan Penasehat Hukum, Sincarolina, SH.
"Kasus asusila yang hari ini disidang telah sampai pada putusan. Dimana terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda uang sebesar 1 miliar," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup, Yongki, SH mengungkapkan kepada jurnalis CE, Rabu (22/9) kemarin.

Pihaknya menerangkan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82 Ayat 1, sebagai gantinya akan menerima kurungan penjara selama 6 bulan.

Adapun kronologi kejadiannya, ketika LL bersama dengan IY merupakan ibu kandung korban sedang tiduran di kamar. Kemudian KA masuk dan langsung memegang payudara korban, lalu mencium dan memegang kemaluan. Namun hal itu dilakukan pelaku dari bagian luar baju korban.

Setelah IY menyaksikan secara langsung dan tidak terima atas apa yang dilakukan KR terhadap LL, IY langsung menanyakan apakah hal ini sudah sering terjadi. LL menjawab hal itu sering terjadi. Pada akhirnya IY langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Ketika hakim bertanya kepada LL apakah sudah pernah disetubuhi, LL menjawab tidak pernah," paparnya.
Akhirnya, terdakwa KA siap dan menerima hukuman yang telah dijatuhkan dan ditetapkan majelis hakim terhadap dirinya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: