PPKM Level II Diperpanjang Lagi

PPKM Level II Diperpanjang Lagi

CE ONLINE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II di Kabupaten Rejang Lebong kembali diperpanjang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong terbaru nomor 109/ST Cov19/RL/2021.
"Surat Edaran ini mulai berlaku terhitung sejak 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021 atau sampai dengan ada instruksi lebih lanjut dari Mendagri," bunyi SE Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM tertanggal 21 September 2021.

Menurut Bupati, bahwa dalam SE tersebut ada kelonggaran dalam menjalankan setiap aktivitas. Hanya saja, sebut Bupati meskipun ada kelonggaran namun masyarakat harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
"Protokol kesehatan harus tetap kita jaga meskipun saat ini sudah ada kelonggaran," sampainya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong Syamsir SKM MKM mengatakan bahwa saat ini, kasus Covid-19 terus berkurang. Sehingga PPKM di Rejang Lebong turun menjadi level II dari sebelumnya level III.
"Jika seperti ini terus bukan tidak mungkin, Rejang Lebong turun kembali ke level I atau habis sama sekali Covid-19," katanya.

Disisi lain, data per 21 September 2021 Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong merilis perkembangan Zona di 156 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong. Dimana 7 Desa/Kelurahan yang berstatus zona kuning.
"Untuk Kelurahan, yakni Kelurahan Simpang Nangka, Kelurahan Air Dulu. Kemudian untuk Desa yakni Desa Kali Padang, Desa Sumber Urip, Desa Air Nau, Desa Duku Ulu dan Desa Kesambe Lama berstatus zona kuning. Sementara yang lainnya, diluar 7 Desa/Kelurahan ini semuanya berstatus zona hijau," kata Syamsir.

Lanjut Syamsir, meskipun terdapat 7 Desa/Kelurahan berstatus zona kuning. Namun seluruh Kecamatan, berstatus zona hijau. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: